Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Monitoring dan Suvervisi Pelayanan Publik di Banggai, Ini Harapan Bupati Amirudin

Luwuk.today, Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si. menerima Pimpinan Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M. dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Muhammad Iqbal Andi Magga, S.H., M.H.

Keberadaan para Pimpinan Ombudsman bersama rombongan di Kabupaten Banggai ini dalam rangka Monitoring dan Suvervisi Pelayanan Publik di Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (19/09/2023).

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten H. Abdullah diawal berharap kebersamaan ini dapat memberikan semangat untuk membangun Kabupaten Banggai.

Menurutnya, kebersamaan ini dapat memberikan semangat untuk membangun Kabupaten Banggai. Karena dengan rasa tanggung-jawab yang besar, akan memberi yang terbaik dalam memantapkan sinergitas organisasi perangkat daerah serta dapat memberi manfaat untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Banggai.

Menurut Bupati H. Amirudin, dalam melaksanakan fungsi pencegahan, tentunya Pemerintah Daerah memandang penting deteksi dini atas dugaan mal-administrasi dalam Pelayanan publik. Olehnya itu, setiap Perangkat Daerah perlu melakukan perbaikan dan peningkatan tata-kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang harus diselenggarakan secara inklusif. Melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 ini, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Banggai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standard pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. Peningkatan perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap mal-administrasi dilakukan melalui pemenuhan standard pelayanan, pemenuhan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan dan kualitas pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, Ombudsman RI akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pada Tahun 2023 di Kabupaten Banggai, mulai hari ini Selasa (19/09/2023), dengan memulai pada Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Banggai. Oleh karena itu Bupati Amirudin melalui sambutan tersebut, mengharuskan seluruh Perangkat Daerah segera membenahi dan melengkapi komponen-komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, baik dalam kebijakan maupun hal teknis. Tentunya melalui penilaian mandiri, kepatuhan terhadap standard pelayanan publik ini. “Saya harapkan akan dapat meningkatkan raport Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” kata Bupati.

Sementara itu Pimpinan Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M. yang mendapat wilayah ampuan di Sulawesi Tengah berharap ada wakil dari Sulawesi Tengah yang masuk rangking pada Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023. “Kami datang, untuk memberikan motivasi dan masukan, agar kita bisa meningkatkan pelayanan publik yang merupakan cita-cita kita di Pembukaan UUD 1945,” ujar Jemsly Hutabarat. Lebih lanjut, Jemsly mengharapkan agar semua stakeholder di Kabupaten Banggai memberikan pelayanan publik yang prima kepada rakyat. “Rakyat jangan hanya dilayani dengan standard-standard saja,” tegas Jemsly Hutabarat.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten 1, 2, dan 3 Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, para Kabag di Lingkup Setda Kabupaten Banggai, para Pimpinan OPD, dan para Camat se-Kabupaten Banggai dan undangan lainya.



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Monitoring dan Suvervisi Pelayanan Publik di Banggai, Ini Harapan Bupati Amirudin

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×