Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sekab Banggai Hadiri Entry Meeting Dengan BPK-RI

Luwuk.today, Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si. didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si. menghadiri Entry Meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Kamis (14/09/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom tersebut terkait dengan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2022 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini bertujuan melakukan pemahaman atas hal pokok, mengidentifikasi kriteria pemeriksaan, melakukan pemahaman entitas, melakukan pemahaman Sistem Pengendalian Internal (SPI), menentukan meterialitas, menilai risiko, menentukan uji petik, serta menentukan strategi dan rencana pemeriksaan atas kegiatan belanja daerah dalam rangka mendukung pemeriksaan terinci.

Pemeriksaan terkait hal ini nantinya akan dilakukan selama 22 hari dengan rincian Pemeriksaan Secara Daring dilakukan dari tanggal 14-15 September 2023 dan 3-9 Oktober 2023 serta Pemeriksaan Secara Luring dilaksanakan pada tanggal 18 September sampai dengan 2 Oktober 2023.

Rencana Pemeriksaan Pendahuluan rencananya akan dilakukan dengan beberapa metode yakni Wawancara (baik secara langsung maupun jarak jauh), Observasi, Review Dokumen dan Database serta Kuisioner dan Konformasi.

Beberapa kriteria pemeriksaan yang dilakukan nantinya akan mengacu pada (a) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (b) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (c) Permendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, beserta perubahannya; (d) Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; (e) Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; (f) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedua; (g) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan (h) Kriteria lainnya yang relevan.

Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si. saat diminta untuk memberikan sambutan, menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Banggai menerima Tim BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemeriksaan. Sekab Abdullah juga dalam kesempatan tersebut memohon arahan, petunjuk dan bimbingan hingga pelaksanaan, termasuk hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah, para Satker baik Pejabat Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator dan Pelaksana. “Mudah-mudahan apa yang menjadi pencerahan, petunjuk dan bimbingan hari ini menjadi catatan penting untuk kita laksanakan bersama,” kata Sekab Banggai H. Abdullah.

Turut hadir kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Kepala Bapenda Kabupaten Banggai, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banggai, Sekretaris BPKAD Kabupaten Banggai, Kabag Umum Setda Kabupaten Banggai, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Banggai dan beberapa undangan lainnya. (*)



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Sekab Banggai Hadiri Entry Meeting Dengan BPK-RI

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×