Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka setiap kementerian diwajibkan mematuhi instruksi tersebut. Khusus di kementerian Agama telah diterbitkan Keputusan menteri Agama nomor perihal 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan