INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2021TENTANGOPTIMALISASI PELAKSANAAN Program Jaminan Sosial KETENAGAKERJAANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan:Kepada : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan