Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.


Sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, Nomor Urut Registrasi dan seri huruf.


Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.


Misalnya, Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.


Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.


Simak rincian kode wilayah di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

D= Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E= Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan

F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran


Daerah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

G = Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kota Pemalang

H = Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak

K = Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan

R= Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara

AA = Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo

AB = DI Yogyakarta

AD = Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten


Daerah Jawa Timur

L = Kota Surabaya

M = Pulau Madura

N = Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang

P = Kabupaten Besuki, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi

S = Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang

W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang

AE = Kabupaten/Kota Madiun, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Pacitan

AG = Kota Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kab. Blitar, Kab Tulungagung, Kab Nganjuk, Kab Trenggalek

 

Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru

Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.


Apa sebenarnya arti atau makna kode pelat nomor?


Sebuah pelat nomor berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.


Di bawah Nomor Registrasi itu, ada 4 angka lain.


Jamak diketahui bahwa 4 angka dengan ukuran lebih kecil ini adalah bulan dan tahun berlakunya pelat nomor.


Namun, tak banyak orang tahu keseluruhan arti Nomor Registrasi di atasnya. Berikut ini penjelasannya:

Satu atau dua huruf pertama NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.


Sementara, nomor urut registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat berjumlah 1 hingga 4 angka.


Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kepolisian membagi jatah nomor urut untuk masing-masing jenis kendaraan.


Pembagian jatah nomor urut ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di pelat nomor kendaraan.


Seri huruf menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing kendaraan.


Berikut rincian makna nomor urut dan seri huruf dalam kode pelat nomor seluruh Indonesia sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021:

Nomor Urut Registrasi dan Seri Huruf

1. Mobil Penumpang Polda Metro Jaya

Mobil penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 2999 dan urutan 8000 hingga 8999.

Bila jatah nomor itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri huruf alfabet dari A sampai Z. 

Bila seri huruf itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri AA hingga AZ sesuai urutan alfabet. Begitu seterusnya hingga seri tiga huruf ZZZ.

2. Mobil Penumpang Seluruh Indonesia

Mobil penumpang di daerah Indonesia luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 1999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

3. Sepeda Motor Polda Metro Jaya

Sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 3000 sampai dengan 6999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

4. Sepeda Motor Indonesia

Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

5. Mobil Bus

Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya

Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

7. Mobil Barang Indonesia

Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

9. Kendaraan Khusus Indonesia

Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

 

Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Kepolisian mengumumkan perubahan peraturan terkait warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan di Indonesia.


Pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih akan diubah.


Dalam peraturan Polri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor tersebut akan menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.


Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan beberapa pelat nomor kendaraan bermotor yang berubah.

"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/08/2021).


Perubahan warna ini diketahui untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku secara bertahap.


Sifat kamera yang menyerap warna hitam membuat Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.


"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelas Taslim.


Warna pelat nomor baru

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru ini akan mulai berlaku untuk tahun depan yakni 2022.


Seperti tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45 berikut jenis TNKB yang akan berlaku.

  • Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


Terkait penggunaan bagi kendaraan listrik, warna pelat nomor yang akan digunakan menyesuaikan dengan aturan di atas.

Nantinya akan ditambahkan tanda khusus sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.


Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 belum disebutkan terkait kendaraan listrik, Taslim menjelaskan hal tersebut karena desain tanda khusus belum disepakati.


"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," tuturnya.

 

Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

Dalam ketentuan tersebut, warna baru pelat nomor kendaraan yang diatur adalah:

- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.


Perubahan warna pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mengefektifkan penerapan tilang elektronik (ETLE). Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin.


"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021)


Perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap, dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022


Penerapannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×