Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.

"Hasil gelar kemarin Kamis (10/8/2023), kami menetapkan OR (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujarnya Jumat (11/8/2023).

Meski ditetapkan tersangka, Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.

"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalai nya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas kasus tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil dari penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," jelasnya.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," jelasnya.

 

Sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ini musibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.

Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5), Muhammad Syarifuddin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum.

"Saya sudah mengiklaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45 wib. (*)

Video KUPAS TV : Kalau Ada Pesantren Sarang Teroris atau Radikal, Itu Pasti Bukan NU! - Part 4




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×