Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Berlanjut

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah bernama Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas terus berlanjut sesuai aturan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan perkara tersebut akan terus berlanjut dan pihaknya telah melakukan gelar perkara kembali.

"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujarnya Senin (7/8/2023).

Terkait informasi kedua belah pihak telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan pihaknya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum dibidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," tegasnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh Anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ini musibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.

Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5), Muhammad Syarifuddin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum.

"Saya sudah mengiklaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45. (*)

Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Berlanjut

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×