Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tanggapi Laporan FMPB ke Polda Lampung, Bambang Hartawan: PTPN VII Punya Bukti Cukup dan Sah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan Ptpn Vii ke Polda Lampung, Sabtu (5/8/2023) lalu.

Mereka menuduh Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) melakukan dugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektar di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.

Menanggapi laporan itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan mengatakan menghargai langkah hukum yang diajukan FMPB. Ia menjelaskan, PTPN VII patuh dan tunduk kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.

"PTPN VII tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku pada semua aspek bisnis. Terhadap laporan yang mengatasnamakan warga Taman Sari, kami hormati,” kata Bambang, Senin (7/8/2023).

Bambang menerangkan, PTPN VII memiliki bukti yang cukup dan sah di hadapan hukum. Bambang mengungkapkan, sebelumnya PTPN VII juga sudah melaporkan sebanyak lima warga Taman Sari ke Polda Lampung pada 28 Juni 2023 dengan tuduhan pelanggaran tidak pidana kejahatan perkebunan yakni UU No. 39 Tahun 2014.

"Yang dilaporkan ada lima orang termasuk Kades Taman Sari Febian,” jelasnya. 

Bambang menjelaskan, akibat pendudukan lahan seluas 239 hektar oleh warga berdampak pada terhentinya produksi.

"Kerugian yang PTPN alami sekitar Rp30 juta sampai dengan Rp50 juta per hektar. Pendudukan sudah berlansung selama dua bulan,” jelasnya.

Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi PTPN VII, Nugraha mengatakan, lahan yang dipermasalahkan warga memiliki alas kepemilikan yang sah. 

Nugraha mengatakan, secara hukum dan logika kronologis sudah tidak tepat. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang dilaporkan warga tersebut. 

"Dari laporan BPN Provinsi ke BPN Pusat tertanggal 20 Juni 2023, poin 2-C disebutkan bahwa mereka membuat surat jual-beli waris atas nama H. Abdurroni bertahun 1907 menggunakan aksara Lampung dan Mata Uang Rupiah. Sedangkan zaman itu belum ada mata uang rupiah. Kalau tidak salah, kita menggunakan mata uang rupiah itu mulai 1946. Selain itu, ada beberapa kejanggalan lain seperti tidak disebutkan objek lokasi lahan, dan sebagainya,” kata dia.

Ia menerangkan, kepemilikan lahan PTPN VII tersebut adalah hasil nasionalisasi dari Pemerintahan Hindia Belanda. Bukti-bukti tersebut menguatkan legalitas kepemilikan PTPN VII terhadap obyek lahan yang disengeketakan. 

Terkait tuduhan PTPN VII tidak membayar pajak atas objek tersebut, Nugraha menyatakan siap menunjukkan bukti bayar pajak.

Ia menyebut, jika dibutuhkan dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihaknya akan menggelar semua bukti perpajakan yang telah dibayarkan PTPN VII kepada negara.

"Terkait tuduhan penyewaan lahan kepada pihak ketiga, itu adalah kebijakan Direksi PTPN VII berkaitan dengan program optimalisasi aset. Program ini adalah mandatori dari Direksi Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dari luar bisnis utama dan konsolidasi kepastian hak atas lahan yang sah,” jelasnya.

Nugraha menjelaskan, kerjasama dengan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III (Holding) Nomor Dirjper/15/2021 tentang SOP Kerjasama Optimasi Aset Tetap di Lingkungan PTPN Group.

"Jadi, semua standar pengelolaan dan pemanfaatan dari hasil kerja sama itu juga sangat jelas,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kalau Ada Pesantren Sarang Teroris atau Radikal, Itu Pasti Bukan NU! - Part 4



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tanggapi Laporan FMPB ke Polda Lampung, Bambang Hartawan: PTPN VII Punya Bukti Cukup dan Sah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×