Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas, Sempat Diperiksa 14 Jam, Kasus Berakhir Damai

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Selasa 1 Agustus 2023, adalah hari yang akan sulit dilupakan oleh Muhammad Syarifuddin dan istri, mengapa tidak, di hari nahas itu ia kehilangan anaknya yang masih balita Muli Aisyah Inara (5) yang tewas secara mengenaskan ditabrak mobil seorang Anggota Dprd Provinsi Lampung di sekitar kediaman mereka di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya melajukan mobilnya Totoya Fortuner warna putih berplat BE 1238 AAA, datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak menuju Jalan Antara I. 

Muli Aisyah Inara (5) ketika itu sedang bermain di dekat rumahnya, namun nahas, diduga karena jalanan yang terlalu sempit sehingga posisi korban saat itu sangat dekat dengan jalan, tubuh mungilnya akhirnya tersambar mobil Okta Rijaya.

Korban dikabarkan sempat terseret sejauh 1,30 meter dan juga sempat terlindas, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan adanya peristiwa lakalantas tersebut.

"Iya benar pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 ada lakalantas yang mengakibatkan balita 5 Tahun meninggal dunia," ujarnya.

Ikhwan menjelaskan saat itu pengemudi mobil Fortuner warna putih berplat BE 1238 AAA hendak masuk kedalam gang, namun tidak melihat ada anak sedang duduk dipinggir jalan.

"Akibatnya anak itu tertabrak, lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Jadi bisa dikatakan dia (Okta) tidak hati-hati," ucapnya.

Kesaksian Warga Sekitar

Warga sekitar, Heru mengetahui kejadian tersebut setelah ada warga ramai-ramai berkerumun di sekitar TKP.

"Kejadian itu sekitar jam 20.00, saya lihat ada warga berkerumun, taunya ada kecelakaan," ujarnya Rabu (2/8/2023).

Ia menjelaskan saat itu mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak menuju Jalan Antara I.

"Yang saya tahu pengemudi mobil itu Pak Okta anggota Dewan Provinsi Lampung. Ia mau pulang ke rumah di Jalan Antara I," ucapnya.

Heru mengungkapkan korban sempat terseret dan terlindas oleh mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.

"Jadi mobilnya itu agak gede jadi mungkin gak keliatan. Mungkin capek, ngantuk, jadi korban itu keseret dulu terus kelindes. Gak tau kalau apanya yang kena. Saya lihat itu (korban) udah dibawa aja sama pak Okta ke rumah sakit. Kalau gak salah badan ke atas itu kenanya," jelasnya.

Polisi Lakukan Olah TKP

Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dalam olah TKP tersebut polisi menemukan fakta baru.

Olah TKP berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB. Polisi menemukan bukti rambut korban di TKP.

"Iya tadi kita temukan beberapa helai rambut, ini merupakan bukti petunjuk. Rambut tadi kami temukan di dekat dengan selokan," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan, Kamis (3/8/2023).

Ia juga mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia. Termasuk mengetahui apakah korban tewas terlindas atau terseret mobil saat kecelakaan.

"Jadi kami datang ke sini untuk melakukan cek TKP ulang, agar bisa membuat terang suatu kejadian yang di mana pada tanggal 1 (Agustus) telah terjadi peristiwa kecelakaan antara mobil dengan seorang anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia," katanya.

Hasil olah TKP, lanjutnya, diketahui titik awal korban berinisial MAI (5) tersebut duduk bermain hingga tergeletak, ada jarak kurang lebih 1,30 meter.

"Secara pasti pada saat kejadian itu tidak ada yang melihat secara langsung apakah korban terseret. Namun, pada saat titik awal si anak itu duduk hingga terjatuh tergeletak di akhir itu ada jarak kurang lebih 1,30 meter," tandasnya.

Diperiksa Polisi Okta Rijaya Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis (3/8/2023), bertempat di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung, Okta Rijaya menjalani pemeriksaan di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga Jumat (4/8/23) jam 01.00 dini hari.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.

Disinggung apakah ada peluang Restoratif Justice (damai), Ikhwan menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut sesuai atensi Kapolresta Bandar Lampung.

"Pasti kita lakukan secara profesional dan sesuai petunjuk pimpinan Kapolresta Bandar Lampung," tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar," imbuhnya.

Terkait kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya, tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang," ucapnya.

Ikhwan menambahkan, saat kejadian, Okta Rijaya mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.

"Dia ditemani dua orang laki-laki, sopirnya anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya," imbuhnya.

Okta Rijaya Minta Maaf

Setelah 14 jam, ditengah-tengah pemeriksaan Okta Rijaya sempat menemui awak media yang menunggunya sedari pagi, dalam kesempatan itu Ia mengucapkan permintaan maaf dan menyebut peristiwa itu sebagai musibah yang semua orang tak menginginkannya.

Sambil tertunduk lesu dengan wajah lusuh, Okta mengaku bersalah dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ini musibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.

Keluarga Korban Ikhlas dan Berdamai

Setelah diperiksa polisi, Muhammad Syarifuddin orang tua korban Muli Aisyah Inara (5) yang tewas ditabrak anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya mengaku ikhlas dan tidak akan melanjutkan proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Syarifuddin usai dimintai keterangan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dengan mengenakan kemeja warna putih dan memakai peci warna hitam, Syarifuddin mengaku sudah ikhlas dan berdamai.

"Saya sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya, sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung. (*)

Video KUPAS TV : Kereta Api Hantam Mobil di Natar, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas, Sempat Diperiksa 14 Jam, Kasus Berakhir Damai

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×