Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

SPI dan Komisi III DPR RI Dorong RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan jadi Undang-Undang.

Ketua Badan Esekutif SPI Pusat, Dinda Anisa Yora mengatakan, sampai saat ini rancangan undang undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga tidak kunjung disahkan menjadi undang undang.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan publik mengapa RUU PPRT tidak kunjung disahkan yang telah mulai masuk pembahasan sejak tahun 2004, sedangkan Undang-Undang lain seperti Omnibuslaw lebih cepat disahkan.

"Belum lagi undang-undang Minerba (Mineral dan Batubara) itu juga sangat cepat," kata Dinda, saat dimintai tanggapan di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).

Sementara, anggota Komisi Iii Dpr RI Taufik Basari atau kerap disapa Tobas mengatakan, saat ini RUU PPRT telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI namun tidak kunjung ditindak lanjuti.

"Terkait dengan hal itu, kita terus mengawal Badan Legislasi bahwa itu sudah selesai harmonisasi penyusunan draf RUU dan Naskah Akademiknya (NA) kita sudah serahkan kepada pimpinan DPR," kata Tobas saat dimintai keterangan di Universitas Lampung (Unila), Kamis (3/8/2023).

Tobas mengungkapkan, pihak Komisi III DPR RI telah meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar RUU PPRT dapat segera dilanjutkan.

"Sayangnya oleh beberapa pimpinan DPR belum ditindak lanjuti, sampai pada akhirnya kita meminta perhatian kepada presiden dan sudah menyatakan dukungannya, sudah ada progres walaupun sedikit, artinya sudah akan bersiap diserahkan kepada alat kelengkapan dewan, tetapi mungkin karena ini bukan dianggap RUU penting oleh pihak tertentu maka banyak Fraksi yang tidak menanggap ini penting," ungakpnya.

"Ini sangat penting (RUU PPRT) karena pekerja rumah tangga adalah orang-orang yang berada didalam tembok domestik rumah tangga yang tidak terlihat pelanggaran hak-haknya, dan ada kekosongan hukum dalam perlindungan terhadap mereka ini," tambahnya.

Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada tiap-tiap warga negara termasuk kepada pekerja rumah tangga.

"Ini sangat krusial dan sangat penting, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara termasuk yang ada dibalik tembok rumah-rumah yang bekerja dibalik pekerjaan domestik. Mudah-mudahan ini sama-sama kita dorong agar bisa dituntaskan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Air Limbah Sampah Mengalir ke Pemukiman, Cemari Kebun dan Sumur



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

SPI dan Komisi III DPR RI Dorong RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×