Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dokter Zam Zanariah Ibrahim telah mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal netralitasan ASN.
Ia terbukti turut serta dalam safari Anies Baswedan ke Lampung pada Februari lalu yang tertuang didalam surat keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dokter Zam Zanariah Ibarahim menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Dapil 1 Kota Bandar Lampung.
Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Ismanto membenarkan informasi tersebut, "Iya benar Yud," singkatnya saat dihubungi Senin, (29/5/2023).
Baca juga : Melanggar Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini Dokter Zam tengah mengurus surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Molek (RSUDAM).
"Saat inikan masih statusnya Bacaleg, surat pengunduran dirinya sedang diproses, karena surat pengunduran diri itu diperlukan saat nanti sudah menjadi daftar calon tetap (DCT)," katanya.
Baca juga : Dokter Zam Zanariah Disanksi KASN, Begini Respon Pemprov Lampung
Menurut Midi, dokter Zam memang telah yakin atas keputusanya untuk maju dikursi Legislatif DPRD Provinsi Lampung.
"Kalau yang disampaikan kesaya itu memang tekatnya sudah bulat mau jadi Caleg, dan dia sudah bergabung sejak awal bulan Mei sebelum mendaftar ke KPU," kata Midi. (*)
Video KUPAS TV : MENGENAL KELAWI, DESA WISATA TERBAIK KE-29 ADWI
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here