Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Beli Tembakau Gorila di Medsos, Dua Pria Metro Terancam Lebaran Dipenjara

Kupastuntas.co, Metro - Dua orang pria asal Kecamatan Metro Pusat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis Tembakau Gorila atau ganja sintetis alias sinte.

Keduanya pun terancam menuntaskan puasa dan berlebaran didalam penjara setelah berbelanja Sinte tersebut di media sosial Instagram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk petugas saat singgah disebuah warung kelontong.

"Jadi dua tersangka ini kami amankan saat membawa ganja sintetis, dan singgah di sebuah warung. Mereka kami amankan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB," kata kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (30/3/2023).

Kedua pembawa tembakau gorila itu ialah Dandi Tri Saputra (19) dan Aldino (28). Keduanya merupakan tetangga dilingkungan rumahnya Jalan Kunang Kecamatan Metro Pusat.

"Saat dilakukan penggeledahan, keduanya tertangkap tangan menyembunyikan satu paket sinte itu. Ganja sintetis itu disimpan dalam genggaman tangan tersangka Dandi," ungkapnya.

Saat ditangkap, keduanya mengaku belum merencanakan lokasi tempat mengkonsumsi Sinte yang baru mereka beli tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, mereka ini belum merencanakan akan dikonsumsi dimana Sinte ini. Jadi memang mereka ini beli dulu, konsumsinya dimana masih belum tau," ujarnya.

Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte tersebut dari salah satu akun Instagram yang menjualnya.

"Berdasarkan pengakuannya, mereka ini dapat dari beli melalui akun Instagram. Mereka membeli satu paketnya itu seharga Rp 50 Ribu," pungkasnya.

Kini tersangka Dandi Tri Saputra (19) dan Aldino (28) berikut barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat 0,96 Gram itu diamankan di Mapolres Metro.

Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Beli Tembakau Gorila di Medsos, Dua Pria Metro Terancam Lebaran Dipenjara

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×