Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pelecehan Seksual Anak di Tubaba Masih Selesai dengan Materai 10 Ribu, Beginikah Wujud Kabupaten Layak Anak? Oleh Ari Irawan

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Di tengah gencar-gencarnya Pimpinan Daerah menekan angka kekerasan terhadap Anak baik kekerasan verbal maupun fisik dan bahkan kekerasan seksual dalam rangka upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) rupanya tidak disambut baik oleh stakeholder terkait.

Bapak Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad, SP tentunya tidak mungkin bisa melakukan semua urusan di daerah ini dengan tangannya sendiri. Itulah sebabnya, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tubaba menjadi KLA, Bupati telah membentuk Tim Gugus Tugas KLA hingga ke tingkat tiyuh/kelurahan melalui Dinas terkait.

Bahkan, Bupati telah membentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak. Perda tersebut bukan main-main, sebab itu menjadi dasar hukum bagi stakeholder terkait untuk bertindak benar-benar menjadikan Tubaba sebagai KLA, bukan hanya seremonial belaka.

Kalau tidak salah satu poin yang saya simak dalam Perda Kabupaten Tubaba nomor 11 tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak pasal 1 salah satu ayatnya berbunyi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A di tingkat Kabupaten dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM di tingkat Tiyuh/Kelurahan.

PATBM di tingkat Tiyuh/Kelurahan adalah Lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, pencegahan, edukasi, penyelematan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.

Saya menafsirkan bahwasanya di wilayah Kabupaten Tubaba ini sudah memiliki petugas khusus dilindungi oleh hukum atas penanganan permasalahan anak baik di tingkat Kabupaten hingga ke tingkat tiyuh/kelurahan. Semenjak Perda tersebut disahkan, apakah pemberlakuannya sudah sesuai dengan amanat dari Perda?

Akhir-akhir ini, saya mendengar fenomena yang sangat miris, memprihatinkan, memalukan, dan bahkan saya menyebut Tubaba masih gagal dalam upaya menjadi KLA. Sebab, dalam satu semester tahun 2021 ini saja, publik disodorkan begitu banyak informasi kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ini kekerasan seksual, bagaimana Tim Gugus Tugas KLA bisa mendeteksi adanya Kekerasan Verbal jika kekerasan seksual saja masih banyak terjadi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini. Saya sangat mengapresiasi atas hadirnya jajaran Mapolres Tubaba dalam menindak tegas para predator anak.

Saya melihat, ada kesenjangan terkait penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, kabar-kabarnya, oknum predator anak bisa bebas berkeliaran tanpa sedikitpun menyentuh sel tahanan dengan syarat tanda tangan diatas materai 10 ribu (Surat Perdamaian).

Kita ketahui bersama bahwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur masuk dalam kategori Kejahatan Luar Biasa. Artinya, tidak ada solusi lain kecuali dihukum dalam penjara bagi para predator anak ini. Orang tua kandung sekalipun pelakunya harus dijebloskan ke jeruji besi.

Ada sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Tubaba yang akhir-akhir marak dalam pemberitaan media massa maupun viral di media sosial. 

Diantaranya, Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu Kecamatan di Kabupaten Tubaba yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang tidak lain adalah anak dari sahabatnya sendiri. Sampai saat ini oknum tersebut terpantau masih hidup bebas tanpa menjalani hukuman atas perbuatannya.

Kemudian, oknum Guru pada salah satu Pondok Pesantren yang korbannya merupakan santrinya sendiri. Ada juga beberapa hari terakhir yaitu ayah kandung tega mencabuli anaknya sendiri.

Lalu, informasi terakhir yang saya dapatkan yaitu dua pasangan remaja asal Kabupaten Tulang Bawang melakukan hubungan seksual di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

Secara pribadi dan atas nama organisasi tentunya saya sangat mendukung program Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad SP dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tubaba menjadi KLA.

Namun, disisi lain apakah Pak Bupati sudah mendengar atau tidak ada juga kasus pelecehan seksual terhadap anak yang selesai, pelakunya tanpa menjalani hukuman penjara dengan cara berdamai diatas materai 10 ribu.

Sekitar sebulan lalu, sebagai bentuk dukungan saya secara pribadi maupun organisasi terhadap Program Pak Bupati Umar Ahmad dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tubaba menjadi KLA, saya mengirim surat kepada Pak Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno agar dapat menekankan kepada Aparat Kepolisian di Kabupaten Tubaba untuk menindak tegas para predator anak di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai sehingga cita-cita Pemerintah Daerah dan masyarakat menjadikan Tubaba sebagai KLA bisa terwujud.

Sebagai saran kepada stakeholder terkait, saya berharap siapa saja yang diamanatkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Saya yakin, jika P2TP2A dan PATBM selalu berperan aktif maka KLA Kabupaten Tubaba dapat terwujud. (*)

Video KUPAS TV : TRUK VS MOTOR BEAT: ISTRI T3W4S, SOPIR TRUK KABUR!



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pelecehan Seksual Anak di Tubaba Masih Selesai dengan Materai 10 Ribu, Beginikah Wujud Kabupaten Layak Anak? Oleh Ari Irawan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×