Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Agustus 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sukabumi Terbaru – Info berkaitan jadwal dan Lokasi Sim Keliling Kota Sukabumi yang anda mencari sudah kami posting ini hari. Tidak perlu cemas atau berasa ribet harus ke kantor pusat untuk perpanjang SIM. Ini karena pemerintahan telah sediakan SIM keliling setiap wilayahnya. Anda perlu menyaksikan jadwal dan cari lokasi yang dekat sama rumah.

Pelayanan Sim Keliling Sukabumi Kota

Tentnya khusus warga yang ada di Sukabumi, tentu data ini banyak yang butuh. Selainnya dapat mengirit waktu juga dapat mengirit tenaga sebab tempat dan pelaksanaan transaksi perpanjangan SIM nya yang dekat daripada kantor Satpas. Berikut jadwal, tempat serta kriteria yang dapat anda pakai waktu hendak mengurus perpanjang SIM.

Profil SIM Keliling Sukabumi Hari Ini

SIM Keliling atau Surat Izin Mengemudi Keliling bukanlah Surat yang bisa berjalan tetapi unit pelayanan pemerintah guna memproses perpanjang SIM atau identitas pengendara kendaraan bermotor. Layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk mengurus perpanjang SIM nya dengan mudah dan cepat. Pemerintah Kota Sukabumi yang menjadwalkan dimana saja layanan SIMLING Sukabumi ini dilaksanakan.

Pada bulan Agustus tahun 2022, pemerintahan masih sediakan SIM keliling yang dapat diketemukan di beberapa tempat. Untuk Anda yang ingin ketahui jadwal dan lokasinya, janganlah sampai ketinggal info berikut ini, ya.

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Agustus 2022

Adapun jadwal yang sudah di siapkan oleh petugas pelayanan SIM Keliling Sukabumi di lokasi adalah sebagai berikut :

  • Senin: Kantor Kecamatan Citamiang dan Komplek Danalaga Square, dilaksanakan pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Selasa: Kantor Kecamatan Citamiang dan Komplek Danalaga Square, dimulai pada 08.00 – 14.00 WIB
  • Rabu:Kantor Kecamatan Citamiang dan BPR Supra Jalan Pelabuhan II, dilaksanakan jam 08.00 – 14.00 WIB
  • Kamis: Kantor Kecamatan Citamiang dan Komplek Danalaga Square, dimulai pada 08.00 – 14.00 WIB
  • Jumat: Kantor Kecamatan Citamiang dan Komplek Danalaga Square, dimulai pada 08.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Citamiang dan Komplek Danalaga Square, dimulai pada 08.00 – 14.00 WIB
  • Minggu: Lapangan Merdeka dan Jadwal Kios Samsat, dilaksanakan pada jam 06.00 – 10.00 WIB

Apa Anda sudah mengetahui persyaratan yang perlu disanggupi saat ingin lakukan perpanjangan SIM? Bila ingin lakukan hal itu, yakinkan untuk penuhi ketentuannya. Maksudnya supaya proses perpanjangan bisa lebih cepat usai.

Lalu berapa biaya untuk perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya yang dipatok oleh layanan SIM Keliling di Sukabumi adalah Rp 80.000 dan perpanjangan SIM A dan C Rp 75.000.

Nah sebelum menuju ke lokasi, simak persyaratan dan ketentuan berikut ini, untuk menghindari pulang balik ambil berkas yang memakan waktu tidak sedikit.

Syarat Perpanjang SIM

Siapkan sejumlah dokumen berikut ini sebelum menuju ke lokasi SIMLING Sukabumi ya.

  • SIM dalam keadaan aktif atau belum melampaui masa berlaku
  • Bawa fotokopi KTP yang masih aktif
  • Bawa fotokopi SIM yang hendak diperpanjang/ SIM yang asli
  • Persiapkan Bukti Tanda Kesehatan dari dokter
  • Siapkan Bukti Lulus Tes Psikologi
  • Sejumlah Uang untuk biaya perpanjangan SIM sesuai jenis kartu

Untuk Anda yang ingin lakukan perpanjangan SIM secara off-line dan online, tentu saja harus tahu prosesnya. Ini karena proses yang diperlukan termasuk cukuplah banyak hingga diperlukan kecermatan. Berikut prosesnya.

Cara Perpanjang SIM Umum

Setelah mengetahui sejumlah syarat berserta berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan. Maka selanjutnya langkah-berikut ini dapat anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM secara offline di tempat atau keliling. Layanan SIM biasanya hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia. Apabila kartu SIM sudah melewati masa kadaluwarsa, maka bisa melakukan prosesnya di Satpas atau Polres terdekat.

  1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
  2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM, silahkan dimana anda hendak melaksanakannya
  3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas)
  4. Kumpulkan formulir yang diberikan dan telah anda isi beserta dengan lampiran syaratnya
  5. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan pembayaran sesuai SIM yang anda hendak perpanjang
  6. Selanjutnya anda diminta antre kembali untuk menunggu giliran foto diri
  7. Setelah dipanggil silahkan masuk ke tempat yang sudah disediakan, ikuti sesuai arahan petugas. Pada proses ini anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
  8. Tunggu kembali dan berikan waktu kepada petugas dilapangan untuk mencetak SIM dengan update masa berlaku baru
  9. Setelah dipanggil silahkan ambil SIM baru Anda yang telah diperpanjang
  10. Selesai

Lokasi Kantor SIM Keliling

Alamat Kantor Satpas Polres Sukabumi

Untuk mengurus langsung secara offline ke kantor Satpas atau ingin melayangkan pertanyaan terkait pelaksanaan SIM Keliling Bekasi, bisa ditanyakan ke Jl. KH. Ahmad Sanusi, Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Jam buka kantor Satpas Bekasi setiap hari senin – sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB, (kecuali sabtu hanya sampai 13.00) dan Minggu Libur.

Sesudah mengecek jadwal SIM Keliling Sukabumi, apa Anda berasa terselamatkan? Tentu saja kami kira, karena dengan adanyapelayanan ini masyarakat sekitar dapat tertolong yang mungkin merasa jauh jaraknya jika harus datang untuk mengurus SIM ke alamat kantor pusat di Satpas Sukabumi.

The post Jadwal SIM Keliling Sukabumi Agustus 2022 appeared first on Jadwal SIM Keliling.



This post first appeared on SIM Keliling, please read the originial post: here

Share the post

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Agustus 2022

×

Subscribe to Sim Keliling

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×