Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Daftar Puluhan Nama Pejabat Penerima Duit Korupsi E-KTP

Jakarta – KabarNet: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memenuhi janjinya mengenai pengungkapan sejumlah nama besar yang diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Nama-nama itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP. Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sejumlah anggota DPR RI. Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

  1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
  4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
  5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
  7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
  8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
  9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
  10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
  11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
  12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
  15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
  16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
  17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
  18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
  19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
  21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
  22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
  23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
  24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
  25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
  30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

Selain diterima perorangan, jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dakwaan:

  1. Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar.
  2. PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar.
  3. PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148 miliar.
  4. PT LEN Industri Rp20 miliar.
  5. PT Sucofindo Rp8 miliar.
  6. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar

Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI. Ratusan miliar juga mengalir ke partai politik sebagaimana tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Diketahui Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri menemui Sugiharto pada Februari 2011. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada Sugiharto untuk kepentingan penganggaran.

Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak. “Diantaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Usai persidangan, Jaksa Irene Putrie mengatakan pihaknya meyakini udah tersebut telah didistribusikan karena proyek e-KTP telah selesai. Meski belum menyebut secara rinci mengenai pembagian uang tersebut secara keselulurhan. “Berapa jumlah yang didapat masing-masing sudah kita uraikan di dakwaan,” kata jaksa Irene.

Lanjut jaksa, tidak tertutup kemungkinan uraian dakwaan tersebut akan terus berkembang. “Karena kita akan terus dalam upaya mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini,” kata Irene Putrie.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. “Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat,” kata Jaksa Irene membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Terseret skandal e-KTP, Setya Novanto didesak mundur dari Ketua DPR

Dengan disebut namanya dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Setya Novanto didesak mundur dari Ketua DPR RI. “Setya Novanto adalah satu-satu nama anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Rimanews, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar itu dengan disebut “secara bersama-sama” berarti tidak akan butuh waktu lama naik status menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan Tipikor. “Setya Novanto berstatus tersangka menuju terdakwa maka mandat sebagai Ketua DPR menjadi tidak layak secara moral dan politik sehingg semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR,” kata Boyamin.

Jika tidak bersedia mengundurkan diri, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR  harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian  Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan dia melakukan perbuatan tercela. “Setya telah berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi e-KTP, tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK, dan tidak mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.

Peran Setya Novanto dalam proyek e-KTP

Boyamin Saiman dalam keterangannya siang ini. “Setya Novanto diduga punya peran dalam hal pengaturan bagi-bagi duit kepada oknum anggota DPR di Komisi II dan atau Badan Anggaran dalam bentuk mengetahui, menyetujui, mengarahkan atau diduga menyuruh  bagi-bagi duit,” kata Boyamin seperti dikutip Rimanews.

Pemberian duit dari pihak swasta kepada oknum anggota DPR komisi II waktu itu terbagi dalam 3 kategori:

  1. Dana tambahan kunjungan kerja ke luar negeri ( Hongkong dan Eropa) dalam bentuk fasilitas mewah akomodasi anggota DPR dan keluarganya yang ikut Kunjungan Kerja ke luar negeri.
  2. Dana tambahan kegiatan Reses DPR sebesar sekitr Rp 18 miliar dari pihak swasta yang diberikan hampir merata kepada oknum anggota DPR Komisi II.
  3. Dana THR bagi oknum-oknum anggota Komisi II DPR. “Salah satu bentuk cara pemberiannya uang sebesar Rp 500 juta diletakkan di toilet DPR dan kemudian uang tersebut diambil oleh oknum anggota DPR Komisi II,” pungkas Boyamin.

[KbrNet/Tribunnews]


Filed under: Ekonomi, Kriminal, Maling Uang Rakyat


This post first appeared on KabarNet.in, please read the originial post: here

Share the post

Daftar Puluhan Nama Pejabat Penerima Duit Korupsi E-KTP

×

Subscribe to Kabarnet.in

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×