Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hamdalah, Segini SIMULASI Besaran THR PNS yang Bakal Diterima, Ditambah Tukin & Tunjangan Keluarga

KABAR PNS--Dikutip dari DetikFinance (22/5) yang mencoba membuat simulasi THR PNS ditambah tukin dan tunjangan keluarga berdasarkan penghasilan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk golongan terendah dan golongan yang paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan.
Baca juga : Begini Penjelasan Resmi Kemenkeu Soal Viral Surat Pemberian Gaji Ke-13 PNS
Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Menurut Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin pegawai pajak terendah Rp 5.361.800/bulan.

Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.

Sementara, tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 yang isinya kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
ILUSTRASI (gbr. temanggungcity.wordpress.com)
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Perlu dicatat, tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.

Dengan aturan tersebut, PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 0 tahun tunjangan keluarganya sebesar Rp 74.325 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 6.922.625.

Sedangkan untuk PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 32 tahun maka tunjangan keluarganya sebesar Rp 281.015 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 123.276.315.

Perlu dicatat, ini hanya simulasi saja dan pemerintah baru mengusulkan serta belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4032200/hati-hati-hoax-ini-fakta-besaran-thr-pns-2018/6


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Hamdalah, Segini SIMULASI Besaran THR PNS yang Bakal Diterima, Ditambah Tukin & Tunjangan Keluarga

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×