Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

CATAT! Tidak Punya Sertifikat Pendidik, Guru Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS

JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

Baca juga : Aturan Baru, Para Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum Memulai Pelajaran
"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).

Dia menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat. Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan negara lain. Untuk itu peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya menjaga kualitas guru. "Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan," terangnya.

Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi. Sumber : http://www.jpnn.com/news/tidak-punya-sertifikat-pendidik-tak-bisa-diangkat-jadi-pns
Dirjen GTK Kemendikbud


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

CATAT! Tidak Punya Sertifikat Pendidik, Guru Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×