hanya ada dua Cara Mengakhiri Konflik dua organisasi advokat Indonesia Peradi dan KAI:
pertama mengubah undang-undang advokat terutama ketentuan pasal yang mengatur organisasi advokat.
kedua melebur kedua organisasi advocat yang bersiteru tersebut menjadi satu.
This post first appeared on Pikiran Orang Gila | Pikiran Rakyat Yang Telah Mer, please read the originial post: here