Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

WNA Bisa Kok Punya Apartemen di Indonesia, Ini Syarat!

Memiliki Properti baik rumah atau apartemen tentunya keinginan semua orang dan hal ini sudah menjadi hak semua warga negara Indoensia dan bagi warga negara asing (WNA) memiliki apartemen Indonesia bukanlah hal yang mustahil, ternyata WNA juga memiliki hak untuk membeli apartemen di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintahan (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Namun, tidak semua WNA diperbolehkan untuk membeli apartemen di dalam negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli apartemen di Indonesia:

1. Hanya Boleh Membeli Apartemen Dengan Sertifikat Hak Pakai

Bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan.

2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Peraturan ini tertuang pada PP No. 103 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahawa WNA yang boleh membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia atau biasa disebut KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Bagi WNA yang ingin mendapatkan KITAS harus memenuhi syarat yaitu harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

3. Hanya Rumah Tapak dan Apartemen

Perlu Anda ketahui, bahwa WNA hanya boleh membeli properti jenis rumah tapak dan apartemen saja yang mana hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintahan Nomor 103 pasal 1 ayat 2 dan 3.

4. Harga Properti Di Atas 5 Miliar

Bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia, mereka harus membeli properti dengan harga di atas Rp 5 miliar. Dimana hal ini merupakan standarisasi dari pemerintah Indonesai guan una mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi.

5. Menikah Dengan Orang Indonesia

Ini merupakan persyaratan terakhir yang bagi WNA yang ingin memiliki apartemen di Indonesia. Dengan begitu setiap warga negara asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

Itulah seputar informasi mengenai persyaratan bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki kerabat WNA dan ingin membeli properti di Indonesai sampaikanlah persyatan di atas.



This post first appeared on Zona Finansial, please read the originial post: here

Share the post

WNA Bisa Kok Punya Apartemen di Indonesia, Ini Syarat!

×

Subscribe to Zona Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×