Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kuburan di Komplek Masjid (1)

Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah

“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy

“hadits - hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (maksudnya bilapun shalat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas RA shalat di hadapan Kuburan maka Umar RA berkata, “kuburan..kuburan..!”, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).

Berkata Imam Ibn Hajar

“Berkata Imam Al Baidhawiy: ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul SAW melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)

Berkata Imam Al Baidhawiy 

Bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)





Habib Munzir Al Musawwa


This post first appeared on Musholla RAPI Online, please read the originial post: here

Share the post

Kuburan di Komplek Masjid (1)

×

Subscribe to Musholla Rapi Online

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×