Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Rumah Tahanan Kudus Wajibkan Narapidana Muslim Ikut Tarawih dan Tadarusan

Foto oleh Kantor Berita Antara Jawa Tengah
Dilansir oleh Kantor Berita Antara Jawa Tengah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Jawa Tengah mewajibkan narapidana yang beragama Islam untuk mengikuti shalat tarawih selama Ramadhan sebagai salah satu bentuk pembinaan kerohanian.

Selain diwajibkan mengikuti tarawih, para penghuni juga mengikuti kegiatan tadarus Al Quran (Tadarusan).

Acara Tadarusan dilaksanakan pada siang dan malam hari. Untuk kegiatan tadarus Al Quran pada malam hari hanya dipasrahkan kepada tim khusus dari penghuni rutan, sedangkan untuk tadarus pada siang hari diikuti oleh semua penghuni rutan.

"Dengan adanya shalat tarawih dan tadarus Al Quran bisa meningkatkan keimanan para penghuni Rutan Kudus," kata Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno seperti yang kami kutip dari Kantor Berita Antara Jawa Tengah.

Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa bagi narapidana, keaktifan dalam mengikuti kegiatan keagamaan bisa menjadi penilaian tersendiri terhadap mereka, terutama terhadap kepatuhan aturan.Tentunya kepatuhan mereka terhadap semua aturan, termasuk mengikuti kegiatan kerohanian selama Ramadhan juga bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi.

Kegiatan keagamaan selama Ramadhan di Rutan Kudus tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para napi karena sekaligus kesempatan memperdalam pengetahuan tentang agama islam.

Berdasarkan data dari Lapas Kudus, jumlah penghuni Rumah Tahanan Kudus saat ini 205 orang, di mana 90 orang di antaranya berstatus tahanan dan selebihnya narapidana. Dari ratusan penghuni tersebut, sembilan orang di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki.


This post first appeared on Musholla RAPI Online, please read the originial post: here

Share the post

Rumah Tahanan Kudus Wajibkan Narapidana Muslim Ikut Tarawih dan Tadarusan

×

Subscribe to Musholla Rapi Online

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×