Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing

Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing

Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing - Perjanjian Kerja merupakan bentuk perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik itu untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.Kalau di terima kerja di suatu perusahaan, pastinya diberikan surat perjanjian kerja. Sebelum Anda menanda-tangani



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×