Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

SURAT KETETAPAN
Nomor SK :   /         /        /2016


Tentang

PROGRAM PENINGKATAN MUTU Dan Keselamatan Pasien
RS XXXX

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan rumah sakit terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu disusun program peningkatan mutu pelayanan medis di RS. XXX


b.
bahwa RS. XXX senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan pasien, keluarga pasien, pegawai serta pengunjung Rumah Sakit secara berkesinambungan, dengan mengacu kepada standar Joint Commission International Accreditation (JCI)


c.
bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas perlu ditetapkan Program Peningkatan Mutu Pelayanan Medis dengan keputusan Direktur RS. XXXXX.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


2.
Undang – Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.


3.
Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


4.
Undang – Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.


6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit


7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.


8.
Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) edisi ke 2 yang diterbitkan Departemen Kesehatan RI/ KKP-PERSI tahun 2008.



MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
SURAT KETETAPAN KEPALA RS. XXXTENTANG PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RS XXX
Kesatu 
:
Program Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien RS XXX dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.
                                                                                     Ditetapkan di :   Tangeran
Pada tanggal   :   ,----- 2016
                                                                                
Kepala RS. XXXX
           

Dr. XXXXX



LOGO RS XXXXX
 
Lampiran  SK  Direktur RS XXX
Nomor    SK     /           /           /  2016
Tanggal                                       2016


PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
RS XXXX

 

1.                  Pendahuluan

Mutu pelayanan kesehatan merupakan suatu produk yang diberikan kepada pelanggan untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan dalam pelayanan jasa kesehatan yang diberikan kepada pelanggan, dengan menjamin kualitas pelayanan yang berkesinambungan, efektif dan efisien serta tanggap terhadap adanya indikator yang menyebabkan ketidakpuasan. Mutu yang lebih tinggi memungkinkan untuk mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi pekerjaan ulang, mengurangi kegagalan di lapangan, mengurangi ketidakpuasan pelanggan, mengurangi keharusan memeriksa dan menguji, meningkatkan hasil kapasitas, memberikan dampak utama pada biaya, dan biasanya mutu lebih tinggi biaya lebih sedikit.
Mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan pengukuran, dengan cara mengetahui tentang pengertian indikator, kriteria, dan standar. Indikator adalah petunjuk atau tolak ukur. Indikator mutu asuhan kesehatan atau pelayanan kesehatan dapat mengacu pada indikator yang relevan berkaitan dengan struktur, proses, dan outcome. Indikator terdiri dari indikator proses, indikator outcome. Indikator proses memberikan petunjuk tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan, prosedur asuhan yang ditempuh oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Indikator outcomes merupakan indikator hasil daripada keadaan sebelumnya, yaitu input dan proses seperti BOR, LOS, dan Indikator klinis lain seperti: Angka Kesembuhan Penyakit, Angka Kematian 48 jam, Angka Infeksi Nosokomial, Komplikasi Perawatan, dan sebagainya. Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria. Untuk pelayanan kesehatan, kriteria ini adalah fenomena yang dapat dihitung. Selanjutnya setelah kriteria ditentukan dibuat standar-standar yang eksak dan dapat dihitung kuantitatif, yang biasanya mencakup hal-hal yang standar baik.

Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan yang dapat mengukur mutu pelayanan kesehatan menurut Depkes (2006) yaitu melalui indikator, kriteria, dan standar. Indikator adalah ukuran atau cara mengukur sehingga menunjukkan suatu indikasi. Indikator merupakan suatu variabel yang digunakan untuk dapat melihat perubahan. Kriteria adalah spesifikasi dari indikator. Standar adalah tingkatan performance atau keadaan yang dapat diterima oleh seseorang yang berwenangan dan merupakan suatu norma atau persetujuan mengenai keadaan atau prestasi yang sangat baik.

2.                  Tema
Peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien menuju pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan professional.
3.                  Tujuan
a.      Terlaksananya kegiatan pemantauan terhadap indikator klinis yang meliputi keefektifan klinis yang berfokus pada pasien, keamanan dan keselamatan pasien serta orientasi staf dan manajerial
b.      Terlaksananya kegiatan audit medis
c.       Terlaksananya 7 (tujuh) langkah keselamatan pasien
d.      Termanfaatkannya alat kedokteran
e.      Terlaksananya kegiatan pendidikan dan pelatihan
f.        Terlaksananya kegiatan survey kepuasaan pasien, keluarga dan staf rumah sakit.

4.                  Sasaran
Program Peningkatan mutu dan keselamatan pasien ini dituangkan ke dalam  perspektif kinerja dan sasaran strategis sebagai berikut.
a.                  Perspektif keuangan, dengan sasaran strategis:
1)      Optimalisasi pendapatan
2)      Pengaturan struktur anggaran
3)      Pengendalian biaya (penghematan keuangan)
b.         Perspektif pelanggan
1)      Terwujudnya mutu pelayanan dan terjangkau oleh masyarakat.
2)      Peningkatan kunjungan pasien
3)      Tercapainya loyalitas pelanggan
c.         Perspektif proses bisnis internal
1)      Terwujudnya jumlah jenis dan mutu pelayanan rumah sakit serta meningkatkan cakupan pelayanan rumah sakit.
2)      Penataan sistem dan prosedur
3)      Penambahan produk layanan unggulan
d.                                                                                          Perspektif pertumbuhan dan pembelajaran
1)      Terwujudnya kualitas sumber daya manusia rumah sakit serta iklim dan kinerja yang kondusif
2)      Terwujudnya kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan rumah sakit untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi serta SIM RS yang handal.
3)      Terwujudnya kerjasama /kemitraan/ lintas program /lintas sektor terkait
4)      Pemantapan nilai dasar dan budaya kerja
5)      Peningkatan kompetensi SDM

5.                  Bentuk Kegiatan
a.                  Pemantauan Indikator Klinis
1)      Kepala Rumah Sakit membentuk Komite Mutu Pelayanan Rumah Sakit (yang diantaranya akan membuat perencanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui pembuatan dan menilai indikator pelayanan rumah sakit).

2)      Komite Mutu melakukan pemantauan terhadap indikator-indikator sebagai berikut:
a)                  Keefektifan klinis yang meliputi:
(1)         Asesment terhadap area klinik
(2)         Pelayanan laboratorium
(3)         Pelayanan radiologi dan diagnostic imaging
(4)         Prosedur bedah
(5)         Penggunaan antibiotika dan obat lainnya
(6)         Kesalahan medis (medication error) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
(7)         Anestesi dan penggunaan sedasi
(8)         Penggunaan darah dan produk darah
(9)         Ketersediaan, isi dan penggunaan catatan medis
(10)     Pencegahan dan kontrol infeksi, surveilans dan pelaporan
(11)     Riset klinik
b)                  Keselamatan pasien yang meliputi :
(1)         Ketetapan identifikasi pasien
(2)         Peningkatan Komunikasi yang efektif
(3)         Peningkatan Keamanan Obat yang perlu diwaspadai
(4)         Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
(5)         Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan


This post first appeared on Akreditasi Rumah Sakit, please read the originial post: here

Share the post

PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

×

Subscribe to Akreditasi Rumah Sakit

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×