Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Mengajukan NUPTK Bagi Pemegang Sertifikat Pendidik

Perjuangan mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sulitnya minta ampun dan harus penuh perjuangan layaknya jadi PNS. Dengan mempunyai nomor NUPTK berarti data Anda telah terdaftar di dapodik.

Kabar gembira bagi pemegang sertifikat pendidik Prajabatan (serdik yang didapatkan sebelum menjabat/ jadi guru) seperti PPG Pasca SM3T, PPG SMK Kolaboratif, PPG Beasiswa, dan lain sebagainya bisa mengajukan NUPTK.


Informasi ini diperoleh dari Cabang Dinas (Cabdin) Trenggalek dan tentunya berlaku secara nasional. Prosesnya adalah harus lapor dulu ke operator sekolah untuk minta usulan NUPTK dengan mengupload sertifikat pendidik ke dapodik.

Berkas pendukung yang diupload diantaranya adalah Scan ijazah SD, SMP, SMA/ SMK, hingga perguruan tinggi, tanpa transkip nilai. Setelah menyerahkan file tersebut ke operator dapodik di sekolah Anda maka akan diupload.

Silahkan minta bukti berupa screenshot unggah dokumen dan cetak. Setelah itu lampirkan sertifikat pendidik dan bawa ke Cabdin untuk SMA/ SMK atau Dinas Kabupaten untuk SD/ SMP, nantinya pihak dinas aka mengaprove data Anda.

Silahkan tunggu sambil berdoa supaya NUPTK cepat keluar. Demikianlah informasi cara mengajukan NUPTK bagi pemegang sertifikat pendidik, semoga bermanfaat.


This post first appeared on Indoamaterasu, please read the originial post: here

Share the post

Cara Mengajukan NUPTK Bagi Pemegang Sertifikat Pendidik

×

Subscribe to Indoamaterasu

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×