Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Proteksi dalam RUU Perfilman Dapat Dukungan

JAKARTA – Para Pengusaha Bioskop di daerah mendukung substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman yang saat ini sedang disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Undang-undang Perfilman No. 8 Tahun 1992. Dukungan diberikan karena adanya kewenangan pemerintah untuk mengatur tata edar film, nasional maupun impor. Industri film nasional yang termasuk salah satu dari 14 kelompok industri kreatif nasional masih membutuhkan proteksi dari pemerintah.

“Saat ini memang dibutuhkan peraturan dari pemerintah yang berbentuk undang-undang yang didalamnya juga mengatur tentang tata Edar Film Nasional maupun impor. Peraturan tersebut dibutuhkan agar pengusaha bioskop di daerah memiliki kesempatan berusaha yang setara dengan Pengusaha Bioskop Berjaringan nasional yang ada di kota-kota besar,” kata Soetiono, pengusaha bioskop daerah yang memiliki 5 lokasi bioskop di wilayah Jawa Timur, Kamis (6/8).

Menurutnya, peran pemerintah diperlukan untuk melindungi pengusaha bioskop di daerah untuk mencegah terjadinya monopoli oleh segelintir pengusaha bioskop saja.Peraturan sejenis dulu juga pernah diberlakukan berupa SK Perfin yang mengatur agar film nasional yang tayang pertama di Jakarta, pada minggu ke-2 atau ke-3 sudah wajib ditayangkan oleh bioskop-bioskop di daerah.

Sedang, Direktur Eksekutif Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar juga mendukung hal sama.Girry juga menegaskan bahwa peran serta pemerintah dalam mengatur tata edar perfilman nasional masih sangat dibutuhkan mengatur pasar.. “Jika tata edar film sepenuhnya diserahkan kepada pasar seperti yang saat ini terjadi, maka hanya akan dikuasai oleh pengusaha bioskop berjaringan besar dan berskala nasional saja,” katanya. (Sinar Harapan)




This post first appeared on Forfairbiz, please read the originial post: here

Share the post

Proteksi dalam RUU Perfilman Dapat Dukungan

×

Subscribe to Forfairbiz

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×