Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kredibilitas KPPU diuji kembali

JAKARTA: Kredibilitas Kppu sebagai lembaga pengawas Persaingan Usaha tengah diuji kembali melalui Serangkaian Laporan Dan monitoring yang ditanganinya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini menerima Laporan Dan melakukan monitoring terhadap perkara distribusi film nasional, kartel gula, semen dan minyak goreng, yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha.

Direktur Eksekutif Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar, menilai kredibilitas KPPU sebagai lembaga persaingan usaha tengah diuji melalui serangkaian Laporan Dan Monitoring yang sedang ditangani, a.l. perkara distribusi film nasional, kartel gula, semen, dan minyak goreng.

“Jika KPPU dapat menuntaskan serangkaian laporan dan monitoring tersebut dengan menelurkan keputusan yang tepat sesuai bukti dan Fakta Yang Ada, maka kredibilitas mereka akan semakin baik di mata publik dan pelaku usaha,” kata Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch dalam siaran pers yang diterima Bisnis.

KPPU diharapkannya dapat melakukan penanganan perkara dan mengeluarkan putusan melalui pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan tidak meninggalkan bukti dan fakta yang ada.

Keputusan yang dikeluarkan, menurut dia, sudah seharusnya melalui pertimbangan yang tepat, sesuai UU No 5 Tahun 1999, dengan tidak meninggalkan bukti maupun fakta yang ada.

Selain itu, sambungnya, penanganan terhadap laporan ataupun monitoring yang dilakukan hendaknya juga harus sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh lembaga persaingan usaha itu sendiri.

Momentum seperti ini, menurutnya, hendaknya dimanfaatkan oleh KPPU, apalagi serangkaian laporan dan monitoring itu murni merupakan masalah persaingan usaha, bukan hanya semata-mata masalah tender pengadaan seperti yang selama ini banyak ditangani KPPU.

Di lain pihak, Direktur Komunikasi KPPU Akhmad Junaidi menyambut baik harapan Monopoly Watch tersebut karena hal ini merupakan representasi dari harapan publik.

“Komitmen KPPU adalah menangani perkara dan mengeluarkan putusan selalu berdasarkan data dan bukti yang valid, baik dalam putusan perkara yang sebelumnya maupun perkara yang belum diputus, bahkan untuk inisiasi perkara,” ucapnya kemarin.

Semua putusan KPPU, sambungnya, dikeluarkan melalui due process law, legal reasoning untuk menguatkan pertimbangan, dan dengan diktum yang sesuai dengan kewenangan KPPU berdasarkan UU.(Bisnis Indonesia)




This post first appeared on Forfairbiz, please read the originial post: here

Share the post

Kredibilitas KPPU diuji kembali

×

Subscribe to Forfairbiz

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×