Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tak Perlu Khawatir, Registrasi SIM Card Tetap Bisa Dilakukan Bagi yang Belum Berusia 17 Tahun & Terima E-KTP

Registrasi SIM Card Bisa Dilakuakan Meski Belum Terima E-KTP dan Berusai 17 Tahun, Ini Caranya!

Eratekno.com – Seperti diketahui jika pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar untuk mendaftarkan diri atau registrasi SIM Card. Registrasi sendiri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Data tersebut nantinya akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan diisi. Lantas bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau menerima E-KTP?

Baca juga :  Tips Mudah Memotong SIM Card Sendiri Jadi Nano atau Micro SIM

Cukup diketahui jika pemegang KTP di Indonesia sendiri ialah penduduk yang sudah berumur 17 tahun. Sedangkan anak-anak kecil dibawah usia tersebut saat ini sudah banyak yang memiliki smartphone pribadi. Hal ini pun menjadi masalah baru untuk pemerintah.

Dikatakan demikian karena NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK (Kartu Keluarga). Mengenai hal ini juga dijelaskan oleh Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah.

copyright©teknokompas

Dia mengatakan jika registrasi SIM card tetap dapat dilakukan mereka yang belum punya KTP atau berumur 17 tahun yakni dengan menggunakan nomor NIK di KK ‘Sekarang bayi baru lahir diberikan NIK, tapi dicantumkan dalam KK. Nah, untuk yang belum mempunyai E-KTP bisa memakasi NIK tersebut dengan syarat KK ada’ ujarnya.

NIK pada KK sendiri dapat ditemukan di samping kolom nama anggota keluarga. Sedangkan nomor KK sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan ‘Kartu Keluarga’. Penngguna sediri dapat memaikai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama.

Baca juga : e-Card Jenius, Jadi Cara Mudah dan Hemat Dapatkan Skin serta Aksesori Game Online

Pengguna dapat melakukannya pada mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang. Jika Anda belum registrasi SIM card, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Berikut cara registrasi SIM card untuk berbagai operator :

– Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
– Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
– Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
– Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
– Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca juga :  Tak Perlu Ribet, Yuk Simak Cara Menginstall Bluetooth di Laptop!



This post first appeared on ERATEKNO NEWS, Review, Spesifikasi Dan Harga Smartphone Terbaru, please read the originial post: here

Share the post

Tak Perlu Khawatir, Registrasi SIM Card Tetap Bisa Dilakukan Bagi yang Belum Berusia 17 Tahun & Terima E-KTP

×

Subscribe to Eratekno News, Review, Spesifikasi Dan Harga Smartphone Terbaru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×