Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

5 Info Baru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal & Materi Seleksi


Meski tak lulus jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) lewat Seleksi CPNS 2018, masih ada kesempatan untuk mendaftar Pppk atau P3K. 

Sebelumnya pihak BKN sebagai panitia pelaksana menjelaskan pendaftaran akan dilakukan terpadu di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dilansir dari akun Twitter @bkngoid, pihak panitia akan membuka secara resmi portal terpadu pada hari ini, Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB atau sekitar 17.00 WITA. 

Sayangnya, hingga pukul 17.58 WITA, belum ada tanda-tanda lama tersebut sudah terbuka. Untuk diketahui PPPK merupakan kesempatan berkarier sebagai pegawai kontrak di sejumlah instansi pemerintahan.Meski berstatus kontrak, gaji dan tunjangan mirip dengan PNS. 
Makanya tunggu apa lagi? Ayo mendaftar!

5 Info Terbaru tentang PPPK
1. Formasi dan Peserta yang Berhak Ikut
Seleksi tahap pertama PPPK pada Februari 2019 akan difokuskan pada tiga bidang yaitu pendidikan (guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru), pertanian (penyuluh pertanian) dan tenaga kesehatan.

Untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pesertanya adalah eks Tenaga Honorer K2 yang datanya sudah dimiliki BKN sejak tahun 2013.

Pada hari ini sampai dengan besok hanya akan ada pengumuman. Jadi mekanisme pendaftaran, siapa saja yang eligible, daerah mana saja yang rekrut karena ada beberapa daerah yang karena persoalan anggaran tidak bisa ikut," jelas Ridwan.

2. Jumlah Lowongan yang Dibuka
Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan 150.000 PPPK pada tahun 2019 sifatnya hanyalah perkiraan. Pasalnya, akan ada daerah yang tidak bisa ikut membuka seleksi karena persoalan anggaran.

3. Jadwal Seleksi PPPK Tahap Pertama
8 Februari 2019: pengumuman di sscasn.bkn.go.id.
10-16 Februari 2019: pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.

Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.
17 Februari: hari terakhir verifikasi
18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.

"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

4. Jadwal dan Lokasi Tes
Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jadwal tentatif tes PPPK adalah sebagai berikut:
23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.
25-28 Februari: pengolahan nilai.

Pengumuman: 1 Maret 2019
"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.

5. Tes PPK Tanpa SKD
Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.
Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis

Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya masing-masing.

"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.
Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.


Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi. 
Penerimaan CPNS di Tiga Provinsi Namun, pelaksanaan CPNS 2019 hanya digelar di tiga provinsi.

Satu daerah tersebut adalah Sulawesi Tengah yang proses seleksi CPNS 2018 tertunda lantaran adanya bencana alam.

Rekrutmen CPNS 2019 juga akan berlangsung di Papua dan Papua Barat yang juga sempat tertunda.

"Mohon untuk dipahami, seleksi CPNS pada bulan maret 2019 hanya untuk daerah yang tahun lalu TERTUNDA penyelenggaraan nya yaaa," lanjut akun @kemenpanrb.

Seorang netter pun kembali bertanya, bagaimana dengan kabar akan adanya rekrutmen CPNS pada Mei 2019. Lagi-lagi akun @kemenpanrb menjawab, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah akan ada rekrutmen CPNS kembali pada 2019 atau tidak. "Jika ada pasti akan kami informasikan kepada kalian yaaa," tulis @kemenpanrb.

Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K
Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru.


Selain itu, eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. 

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan. 

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut: 
1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah Mempunyai Kualifikasi Pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. 

2. Tenaga kesehatan mempunyai Kualifikasi Pendidikan Minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. 

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

5 Info Baru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal & Materi Seleksi

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×