Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017


Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2017, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018. (menpan.go.id)


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×