Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK


Sejak tahun 2016 ini proses pengajuan dan penerbitan NUPTK mulai di tata ulang. Jika 3-4 tahun sebelumnya, pengajuan dan penerbitan NUPTK lewat aplikasi padamu negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP. Namun seiring peleburan Lembaga tersebut ke dalam Ditjen GTK, maka proses penerbitan dilakukan oleh PDSPK lewat akun operator Dapodik, dan data yang diambil pun bersumber dari aplikasi dapodik.

Lewat surat nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK berikut syarat pengajuan NUPTK tahun 2016.




Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten

proses penerbitan NUPTK

Berkas persyaratan NUPTK yang wajib dipenuhi guru
  1. Scan KTP
  2. SCAN SK PNS (untuk PNS)
  3. Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
  4. Scan SK Pengangkatan oleh Bupati/Kepala Daerah/Walikota.
  5. Scan Ijazah SD
  6. Scan Ijazah SMP
  7. Scan ijazah SMA/SMK
  8. Scan ijazah Sarjana/ S1



This post first appeared on Info PNS Dan Lowongan Kerja, please read the originial post: here

Share the post

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK

×

Subscribe to Info Pns Dan Lowongan Kerja

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×