Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam persoalan Najis adalah warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Air kencing yang merupakan