Terkait dengan mata uang virtual seperti Bitcoin dan sejenisnya, berdasarkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin dikelompokkan sebagai “harta virtual” sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian berlaku wajib zakat dengannya. (Ilustrasi Bitcoin)0 واختلف المتأخرون فى الورقة