Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Transaksi Menggunakan Bitcoin

Terkait dengan mata uang virtual seperti Bitcoin dan sejenisnya, berdasarkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin dikelompokkan sebagai “harta virtual” sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian berlaku wajib zakat dengannya. (Ilustrasi Bitcoin)0 واختلف المتأخرون فى الورقة



This post first appeared on Erhaje 88, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Transaksi Menggunakan Bitcoin

×

Subscribe to Erhaje 88

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×