Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Larangan Berpacaran

Dailykirukkal - Larangan Berpacaran. Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat (QS.Al-Isra17-32). Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian diri kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan.

Baca Juga : Membahas Tentang Pernikahan Dini

Larangan Berpacaran



Berpacaran adalah perbuatan tidak resmi dan tiada negara yang menyusun undang-undang khusus untuk itu, tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat manusia dan memang telah menjadi ketentuan bahwa setiap perbuatan tidak resmi diluar hukum selalu menimbulkan kegelisahan dan pertentangan yang berujung pada perbantahan dan kekacauan. Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat islam bukanlah berupa perkosaan dan kungkungan terhadap naluri manusia, tetapi berbentuk peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama berkelanjutan serta mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang. Memang banyak akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan berpacaran, umumnya jahat dan buruk, sedikit sekali yang baik, antara lain sebagai berikut:

  • Tindakan berpacaran umumnya menjurus kepada hubungan seksual di luar nikah selaku perbuatan sangat tercela dan terkutuk, dan yang paling parah ialah lahirnya bayi tanpa tanpa bapak menurut hukum. Penyelesaian perkara dalam hal ini sangat sulit dan menyedihkan terutama bagi yang perempuan, apalagi jika diselesaikan menurut hukum dalam Al-Qur'an.
  • Orang yang berpacaran terbiasa menyimpan rahasia yang kebanyakan dipandang tidak baik dalam kehidupan masyarakat. Hal itu membawanya kepada pertumbuhan yang tidak dapat diharapkan sebagai pribadi sempurna. Akhirnya dia terbiasa berbohong, menipu, dan, tak dipercaya dalam pergaulan.
  • Orang yang berpacaran terbiasa mengelamun, berkhayal pada yang sukar terlaksana terutama dalam hubungan kehendak syahwat yang bebas selaku suami-istri. Hal ini mendidiknya bersikap tidak obyektif, penuh kepalsuan, dan bertumbuh tanpa ketabahan dengan tingkah laku tak menentu.
  • Orang yang berpacaran terbiasa membuang waktu secara percuma karena memikirkan masa depan kadang memakai harta benda dengan pemborosan, mempersolek diri berlagak gagah dan cantik. Hal ini merugikan dirinya dalam urusan lain yang lebih penting, seperti dalam perjalanan, perekonomian dan sebagainya.
  • Perbuatan berpacaran adalah peragaan dari dorongan syahwat yang harus di penuhi di luar hukum, seringkali terbentur mencapai, dan sangat di benci dalam masyarakat Islam. Hal itu akan membawa pelakunya kepada monoseks, mimpi seksual dan tindak tanduk lain yang merugikan diri dalam pertumbuhan. Kerugian itu berpengaruh pada masyarakat lingkungan bahkan juga pada generasi mendatang.
  • Seringkali orang berpacaran tidak direstui ibu bapaknya yang harus menentukan jodohnya atau yang berhak atas akad nikahnya menurut hukum. Keadaan begitu mungkin menyebabkan dia:
    - Lebih banyak menyimpan rahasia pribadi yang sebenarnya tidak di senangi keluarga.
    - Lebih banyak memikir dan berkhayal tentang cara bagaimana mencapai hatinya begitupun mencapai kehendak syahwatnya, hingga dia lebih terbiasa pada monoseks, bahkan mungkin pula berpindah kepada lesbian atau homoseks.
    - Jadi pendiam, murung, tak suka bergaul sebagaimana mustinya, hingga kemudian mengambil putusan nekad seperti misalnya melarikan diri dari rumah keluarga, pergi ke daerah lain bersama pacarnya tanpa izin orang tua, menghabisi hidupnya dengan kematian direncanakan, atau pun berubah menjadi edan, rusak fikiran, dan sebagainya.
  • Seringkali pula orang yang berpacaran, itu gagal menurut rencana bermula, digagalkan oleh berbagai sebab, misalnya:
    - Salah seorang di antara keduanya berbau amis atau memiliki cacat diri yang tersembunyi. Hal ini baru diketahui setelah tindakan berpacaran itu jadi tidak semakin akrab.
    - Salah seorang diantaranya berpindah daerah tempat tinggal di bawa orang tua sendiri, atau mengalami kematian oleh suatu sebab.
    - Salah seorang di antaranya memiliki cacat keturunan atau cacat keluarga yang kemudian baru diketahui.
    - Salah seorang di antaranya berpindah cinta kepada orang lain yang dianggap lebih menarik hati.
    - Kegagalan di atas ini menyebabkan orang lebih nekad mencari pacar baru menurut kehendak hati dan syahwat. Tetapi mungkin pula dia menahan diri beberapa tahun atau untuk selamanya tinggal membujang dalam keadaan patah hati. Sikap begini juga bertentangan dengan hukum islam karena meniadakan keturunan bagi generasi mendatang.
  • Orang yang berpacaran jarang sekali menemui hasil yang didiamkan bermula, disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara itu, tidak semua orang suka berpacaran, bahkan banyak sekali yang mengutuk perbuatan itu, maka orang-orang ini sangat berhati-hati dalam memilih jodoh, karenanya, pihak orang tua jadi semakin susah mencarikan jodoh anaknya. Hal ini adalah suatu kerugian besar bagi masyarakat yang membiasakan berpacaran.
  • Umumnya orang-orang yang pacaran lebih cenderung kepada pergaulan bebas, kadang-kadang terperdaya kepada perizinan, monoseks, lesbian, atau homoseks. Karena itulah hukum islam menamakan tindakan berpacaran itu "mendekati zina", termuat pada ayat 17-32. Maka perizinan dengan pacar sendiri membuka kesempatan dan kebiasaan berzina dengan orang lain, bahkan memudahkan orang memasuki lapangan pelacuran yang mulanya terwujud dalam masyarakat kafir yang suka berpacaran.
Baca Juga : Jangan Berpacaran

Sumber hukum tentang pelarangan berpacaran banyak kita dapati dalam Al-Qur'an, antara lain seperti yang di maksudkan di bawah ini:

"Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, serta makanan Orang-orang di beri kitab halal bagimu, juga makananmu halal bagi mereka, dan (menikahi) yang terjaga dari mukminat begitupun perempuan terjaga dari orang-orang di beri kitab sebelum kamu ketika kamu berikan belanja (mas kawin) mereka selaku orang menjaga (selaku suami), bukan berzinah dan tidak menjadikan pacar. Siapa yang kafir pada keimanan, sungguh lenyap amalnya dan dia di Akhirat termasuk orang-orang merugi" (Al-Maidah:5).


This post first appeared on Daily Kirukkal, please read the originial post: here

Share the post

Larangan Berpacaran

×

Subscribe to Daily Kirukkal

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×