Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Akhirnya Ahok Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Jakarta – KabarNet: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait perkara penodaan agama. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membawa Ahok ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. “Ya (ditahan) seperti yang lainnya, nanti ditempatkan di Blok ya kalau sudah ditempat saya. Untuk persiapan tidak ada persiapan khusus karena pada saat saya seminar ditelepon Jaksa katanya‎ Pak Basuki mau masuk ke Rutan,” kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa 9 Mei 2017.

Untuk tahanan baru yang akan masuk ke dalam rutan, kata Asep, nantinya Ahok juga akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “SOP-nya tetap, diperiksa kesehatan di awal-awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau dua minggu,” tukasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta agar massa kontra-Ahok tidak berlebihan dalam menanggapi hasil putusan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama Ahok hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo  mengimbau agar massa kontra-Ahok tidak berlebihan dalam menanggapi hasil putusan sidang hari ini. “Keputusan hakim itu pasti yang terbaik, hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa,” kata Argo kepada wartawan.

Argo menambahkan, pihak yang keberatan dengan hasil persidangan bisa melakukan langkah hukum dan tidak perlu melakukan hal yang bisa merugikan pihak lain. “Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya,” jelas Argo.

Setelah divonis dua tahun penjara, Ahok langsung resmi dinonaktifkan, Djarot pun otomatis dilantik sebagai Plt Gubernur Dki oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat. Selasa 9 Mei 2017. Proses penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta berlangsung sangat singkat. Tjahjo dan Djarot menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Tjahjo, Djarot bakal menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarat hingga Oktober 2017 sebagaimana masa jabatan Ahok sebagai gubernur berakhir atau hingga putusan terhadap Ahok berkekuatan hukum tetap. Sementara keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni memberhentikan Ahok sementara. “Sampai keputusan hukum tetap, sampai akhir jabatan Oktober 2017(mana duluan) karena BasukiTjahaja Purnama menggunakan upaya hukum banding,” kata Tjahjo.

Info terkini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kabarnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timu, karena faktor keamanan. Kapolres Jaktim Andry Wibowo mengungkapkan, Ahok dipindahkan ke Markas Brimob didampingi istrinya, Veronica Tan dan dua orang pengacaranya. “Iya, benar sudah pindah. Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari,” ujarnya seperti dikutip Okezone, Rabu 10 Mei 2017.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama. Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 a KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam lima tahun atau lebih. Di samping itu, berdasarkan pertimbangan keadilan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 A huruf A dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. [KbrNet/Slm/Oke]


Filed under: Kriminal, Nasional, Pelecehan, PILKADA


This post first appeared on KabarNet.in, please read the originial post: here

Share the post

Akhirnya Ahok Mendekam Dibalik Jeruji Besi

×

Subscribe to Kabarnet.in

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×