Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mabes Polri Diduga Desain Kasus Ahok Bukan Pidana

Jakarta KabarNet: Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai ada upaya pihak kepolisian meloloskan Ahok dari kasus dugaan penistaan agama. Ia menganggap penyelidik Bareskrim Mabes Polri mendesain konstruksi keterangan saksi dan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saksi yang dihadirkan lebih banyak dari pihak yang menyatakan ini bukan tindak pidana,” kata Munarman dalam diskusi bertajuk `Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok` di Tebet, Jakarta Selatan, Senin 14 November 2016.

Menurut Munarman, keanehan penyelidikan tampak dari pemeriksaan tiga kategori ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama. Keterangan tiga kelompok ahli tersebut dinilai cenderung menyatakan kalau Ahok tidak bersalah atas kasus penistaan agama. Pelapor pun sudah mengajukan protes dengan cara pemeriksaan polisi tersebut. Setelah diprotes, baru polisi meminta pelapor juga menghadirkan saksi ahli. “Ini menurut saya sudah penyalahgunaan. Tugas penyidik adalah mengumpulkan bukti, bukan membebankan pembuktian kepada pelapor,” jelasnya.

Salah satu saksi Ahli yang diajukan pelapor adalah Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Namun, kata Munarman, pertanyaan yang diajukan pada Rizieq lebih pada menguji fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Menurut ahli, apa sikap MUI itu sudah benar? Masa begitu pertanyaannya,” ucap Munarman.

Munarman pun menyebut dengan metode pemeriksaan yang demikian maka diprediksi Ahok bakal lolos dari kasus dugaan penistaan agama. Prosentase Ahok lepas dari jerat hukum 85 persen. Apalagi penegak hukum berat sebelah dalam menangani kasus yang dialami Ahok. “Tinggal 15 persen yang menyatakan perkara akan dilanjutkan, dan statusnya bisa tersangka,” jelasnya.

Prediksi Munarman itu didasari hasil pengamatannya terhadap proses hukum kasus Ahok di kepolisian. Munarman ragu dengan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Karena dari saksi yang diperiksa, Bareskrim seolah mendesain konstruksi keterangan. “Lebih banyak dari pihak yang menyatakan ini bukan tindak pidana,” ucap Munarman.

Gelar perkara kasus Ahok bakal dilakukan Selasa 15 November 2016 hari ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sejumlah pihak bakal diundang untuk menyaksikan jalannya gelar perkara. Mereka yang diundang yaitu pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Guna melakukan pengawasan, Polri juga mengundang Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR. Mereka sekaligus menjadi saksi bahwa polisi bekerja profesional. [KbrNet/Hanter]

Source: Harian Terbit Online


Filed under: Kriminal, Nasional, Pelecehan


This post first appeared on KabarNet.in, please read the originial post: here

Share the post

Mabes Polri Diduga Desain Kasus Ahok Bukan Pidana

×

Subscribe to Kabarnet.in

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×