Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

FORWOT dan KNKT Sepakat APAR yang Kadaluarsa Jadi Ancaman Keselamatan


Otojatim.com - Seminar yang bertajuk "Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" diselenggarakan oleh Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) di ICE BSD Tangerang pada tanggal 13 Agustus 2023. Acara ini membahas risiko bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan alat keselamatan yang sudah melewati masa kadaluarsa.


Dalam seminar yang membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 mengenai Keselamatan Kendaraan Bermotor, hadir tiga pembicara kunci, yakni Joko Kusnantoro dari Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo dari PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk.

Achmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT, menjelaskan bahwa standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh kendaraan baru maupun lama.

"Sebagai contoh, kewajiban pemasangan RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) berlaku untuk kendaraan barang tertentu, termasuk masalah APAR (alat pemadam api ringan). Semua APAR di dalam kendaraan, baik baru maupun lama, harus memenuhi standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, termasuk tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan tiga jenis kebakaran (A, B, dan C), serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun," jelas Wildan.

Pentingnya standar keselamatan ini juga berlaku bagi kendaraan baru yang diserahkan kepada konsumen. Produsen diwajibkan untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, serta menyertakan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.

Di tengah pentingnya keselamatan konsumen, produsen otomotif juga diingatkan untuk memastikan bahwa standar keselamatan kendaraan yang dijual ke masyarakat sesuai dengan regulasi terbaru. Jika kendaraan sudah tidak memenuhi standar keselamatan yang baru, produsen seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar yang lebih baru atau melakukan recall.

Menyinggung tentang APAR yang digunakan di dalam kendaraan, terdapat pertanyaan mengenai apakah APAR bertekanan yang umumnya digunakan memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus?

"Jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti setiap 5 tahun, serta isi tabungnya harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan. Oleh karena itu, APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang telah diatur," ungkap Wildan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, telah menerbitkan surat untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021. Surat tersebut menegaskan bahwa APAR yang digunakan dalam kendaraan umum sebaiknya tidak bertekanan.

Di penghujung seminar, mengerucut pada satu kesimpulan bahwa penggunaan APAR bertekanan dalam kendaraan berpotensi berbahaya, terutama jika APAR tersebut tidak diperiksa secara berkala.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intens tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 kepada masyarakat umum, untuk memastikan keselamatan minimal terpenuhi dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.



This post first appeared on , please read the originial post: here

Share the post

FORWOT dan KNKT Sepakat APAR yang Kadaluarsa Jadi Ancaman Keselamatan

×

Subscribe to

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×