Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Telah Dibuka.

 Telah dibuka PPG dalam Jabatan formasi tahun 2023, ini informasi dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebelum melalakukan pendaftaran.

Menurut informasi resmi dari laman ppg.kebdikbud.go.id dan surat resmi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, pada 27 Mei 2023.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan resmi di buka sesuai dengan jadwal berikut

NomorKegiatanTanggal
1Pendaftaran/Pengajuan Berkas30 Mei sanpai dengan 11 Juni 2023
2Perbaikan Berkas12 sampai 28 Juni 2023
3Verifikasi dan Validasi oleh Petugas12 Juni sampai 1 Juli 2023
4Pengumuman Hasil5 Juli 2023

Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran/pemberkasan sebagai berikut.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral GTK;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berkelakuan baik;
  • berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
  1. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori A dan B sebagai berikut:
  • Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Untuk guru sasaran yang masuk pada kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi pada tahun 2023. akan tetapi guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai pada tanggal 10 sampai dengan 15 juni 2023
  • Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi. guru sasarak Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi sesuai dengan jadwal diatas. Persyaratan administrasi akan diunggah melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Adapun syarat administrasi yang perlu dilengkapi/dipersiapkan oleh sasaran Kategori B sebagai berikut

1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  1. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaiansebagai berikut:
  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  • hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
  • 2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

    • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
      • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
      • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V)
    Selanjutnya, perli memperhatikan Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sesuai dengan Ijazah Masing-masing/program studi pada Ijazah S-1/D-IV. 

    Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan dan persyaratan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bisa dilihat pada surat edaran berikut ini. 



    Download


    This post first appeared on My Personal, please read the originial post: here

    Share the post

    PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Telah Dibuka.

    ×

    Subscribe to My Personal

    Get updates delivered right to your inbox!

    Thank you for your subscription

    ×