Dengan adanya ketentuan baru dari pemerintah bahwa kartu perdana xl atau simcard xl harus di daftarkan dengan menggunakan KTP dan KK membuat sebagian orang bingung bagaimana caranya, apalagi yang masih awam.
Peraturan pemerintah tersebut memang lumayan membebani para pengguna handphone khususnya yang punya bisnis baik jual beli kartu perdana ataupun bisnis yang memang mengharuskan mempunyai banyak handphone, karena terbentur peraturan baru pemerintah yang hanya mengharuskan setiap KTP hanya bisa di daftarkan tiga nomor handphone saja.
Jika kamu masih kesulitan untuk mendaftarkan kartu perdana atau nomor baru handphone kamu dengan menggunakkan KTP dan KK bisa simak cara berikut.
Calon Pelanggan/Pelanggan Baru:
Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
Pelanggan Lama:
Ketik ULANG#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
Jika kamu masih kesulitan dalam memasukkan nomor KK pihak XL menyediakan layanan untuk masalah tersebut, kamu bisa hubungi kontak berikut:
[email protected]
atau Call Center 817
Dan untuk masalah KK bisa hubungi kontak berikut:
Layanan Call Center Ditjen
Halo Dukcapil Kemendagri 1500537