Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Menjelaskan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dengan singkat

Berikut Ini Merupakan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli.

1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.

2. Prof. Mehr dan Cammack

Menurut Prof. Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

3. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.

4. C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Menurut mereka yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi ialah sebuah persetujuan dengan mana dua Atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial (hukum).

5. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

yang merumuskan bahwa asuransi ialah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian,

kerusakan Atau Kehilangan Keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

6. pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),

Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi, untuk penggantian kepadanya karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”



This post first appeared on Artikeltop.xyz, please read the originial post: here

Share the post

Menjelaskan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dengan singkat

×

Subscribe to Artikeltop.xyz

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×