Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Menjelaskan Prinsip Dasar Asuransi dengan singkat

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari Suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  • Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  • Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

  • Indemnity

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

  • Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  • Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



This post first appeared on Artikeltop.xyz, please read the originial post: here

Share the post

Menjelaskan Prinsip Dasar Asuransi dengan singkat

×

Subscribe to Artikeltop.xyz

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×