Kemenangan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta-merta membuat Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengabulkan permintaan Retno. Penempatan PNS tetap menjadi kewenangan Ahok. Baca juga Majelis Hakim PTUN Jakarta Kabulkan Seluruh Gugatan Bu Retno Listyarti Atas Pencopotannya Sebagai Kepala SMA Negeri 3 DKI Jakarta