Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan



This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×