Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PG PGRI : Setujukah Bila Cuti Haji Tunjangan Fungsional Guru (Sertifikasi) Tidak Dibayarkan?

PG PGRI : Setujukah Bila Cuti Haji Tunjangan Fungsional Guru (Sertifikasi) Tidak Dibayarkan?

Kabar terbaru dikutip langsung dari laman resmi facebook PB PGRI terkait beredar berita aturan penyetopan TFG guru yang sedang cuti haji. Pemerintah pusat membuat aturan mengenai penyetopan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang mengajukan cuti haji. Penyetopan ini dilakukan hanya sementara, selama guru bersangkutan menjalankan ibadah haji. Peraturan ini juga berlaku bagi guru-guru yang ada di



This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

PG PGRI : Setujukah Bila Cuti Haji Tunjangan Fungsional Guru (Sertifikasi) Tidak Dibayarkan?

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×