Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ekonomi Koperasi

Tags: koperasi

RANGKUMAN
BAHAN MATA KULIAH

TERBATAS UNTUK KALANGAN SENDIRI












EKONOMI   KOPERASI






M. AUGUS SIAHAAN, SE. MM.

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PROF. DR. MOESTOPO (BERAGAMA)
JAKARTA, 2012




MATERI BAHASAN  EKONOMI KOPERASI;

I. PENDAHULUAN
II. PENGERTIAN KOPERASI
III. PERANAN KOPERASI
IV. PRINSIP/SENDI DASAR KOPERASI
V. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
VI. LAMBANG  KOPERASI INDONESIA
VII. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERKUMPULAN LAIN
VIII. ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
IX. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
X. ALAT KELENGKAPAN KOPERASI
XI. TINGKAT PERKUMPULAN KOPERASI
XII. CARA-CARA MENDIRIKAN KOPERASI
XIII. JENIS-JENIS KOPERASI
XIV. SUMBER MODAL KOPERASI
XV. SEJARAH KOPERASI











EKONOMI   KOPERASI



I. PENDAHULUAN

Berdasarkan amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Bab XIV  tentang perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (1) berbunyi : ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” .  Ayat (4) :” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa menurut pasal 33 tersebut menempatkan Koperasi berkedudukan sebagai SOKO GURU perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Artinya bahwa peran Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang bercirikan ; demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.

Namun dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat menuju pada persaingan terbuka yang disebut sebagai ekonomi pasar, pertumbuhan Koperasi dewasa ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana diharapkan, malah Koperasi cenderung semakin terpuruk ditengah persaingan yang sangat bebas.

Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan gerakan ekonomi yang sangat dinamis dan terbuka tersebut, maka perlu adanya upaya terstruktur yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dengan benar benar menerapkan prinsip Kopeerasi dan kaidah usaha ekonomi, agar tercipta sebagai organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak social.

Agar tercipta  kondisi dimana Koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian nasional, maka diharapkan pemerintah (pusat maupun daerah ) dapat  menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koporasi, memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan dan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.

Yang tidak kalah pentingnya adalah menciptakan kader-kader Koperasi yang handal  dari kalangan masyarakat, khususnya dikalangan mahasiswa sebagai penggerak dan pelaku yang diharapkan dapat menumbuhkembangkan Koperasi setelah lulus dari masa pendidikannya di perguruan tinggi.



II. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Latin “Cooperatio” dan bahasa Inggris yaitu “Cooperation”. Cooperation terdiri dari kata Co yang artinya bersama dan operation artinya kerja. Dengan demikian Cooperation berarti kerja sama.
Kerja sama adalah suatu kegiatan bersama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang masing-masing dalam kesulitan yang sama , namun masing-masing tidak dapat mengatasi kesulitannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama.

Ada beberapa faktor yang menimbulkan adanya kerja sama,  yakni:
1) Adanya orang-orang yang memerlukan kerja sama
2) Kesamaan dari kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang bersangkutan
3) Kerelaan hati untuk bergabung
4) Kesamaan tujuan yan g ingin dicapai oleh masing-masing anggota yang bergabung
5) Timbul sebagai reaksi terhadap keadaan.

Dengan demikian Koperasi itu merupakan kekuatan imbangan untuk meringankan beban masing-masing anggota. Dalam kerja sama tersebut mereka akan mengatasi berbagai hal, yang apabila dilakukan oleh orang per orang, relatif suIit untuk mengatasinya.
Apabila dilihat dari pengertian kerja sama tersebut, maka kegiatan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam berbagai segi kehidupan. Namun pembahasan pengertian Koperasi/ kerja sama dalam pelajaran ini adalah ditinjau dari segi ekonomi.
Koperasi sebagai suatu kerja sama dalam bidang ekonomi., beberapa pendapat mengemukakan batasan – batasan Koperasi sebagai berikut :
1) Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2) Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama atas dasar suka rela bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi bagi anggota-anggotanya dan juga masyarakat di dalam lingkungan kerjanya, dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
3) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan gotong royong.
4) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri atas orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbangan yang adil.
5) Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dari beberapa batasan Koperasi yang dikemukakan, maka dapat dilihat bahwa didalam tubuh Koperasi itu mengandung tiga aspek/tinjauan, yaitu :
1) Aspek/tinjauan sosial (sosiologis)
2) Aspek/tinjauan ekonomis
3) Aspek/tinjauan etika moral/Religius.

    1). Aspek/tinjauan Sosial (Sosiologis)
Koperasi dipandang sebagai organisasi yang bersifat sosial, karena mengandung dua ide dasar yang bersifat sosiologis yang berperanan dalam kerja sama, yaitu :
a. Bahwa orang Iebih menyukai hubungan langsung diantara sesamanya, dengan kata lain Iebih menyukai hubungan pribadi daripada hubungan non pribadi.
b. Bahwa orang lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada bersaing.
Sesuai dengan pandangan tersebut di atas, maka Koperasi dianggap Iebih bersifat perkumpulan orang, yang lebih bersifat menghargai martabat manusia daripada perkumpulan modal.

    2). Aspek/tinjauan Ekonomis
Tujuan-tujuan ekonomi dapat dicapai, baik dengan cara perseorangan maupun dengan berkeiompok-kelompok, yaitu dengan mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam suatu proses produksi, yang pada gilirannya akan memperoleh/menimbulkan pendapatan. Terhadap peranan Koperasi dalam kehidupan ekonomi, terdapat dua macam pendapat yang mendasarkan pada pandangan :
1. Revolusioner
2. Evolusioner
Pandangan reformistis melihat Koperasi sebagai suatu alat yang bersifat komprehensif dan revolusioner untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Koperasi inilah sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk mengurangi dan mengharmoniskan konflik-konflik kepentingan antara golongan buruh dan pengusaha, antara produsen dengan konsumen, antara usaha besar dan usaha kecil dan lain-lain. Pandangan kedua melihat Koperasi sebagai suatu pelaku ekonomi yang bersifat evolusioner di dalam perekonomian yang kapitalis. Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang berfungsi didalam kerangka dasar sistem kapitalisme yang menganut kebebasan ekonomi, persaingan, profit motive dan hak milik swasta.
Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitik beratkan perusahaan-perusahaan kecil. Koperasi memampukan mereka untuk dapat berbuat lebih banyak, untuk memperoleh kemanfaatan dari adanya keuntungan kerja sama.
   
     3).Aspek/tinjauan Etika Moral/Religius
         Dicerminkan dari sikap dan tingkah laku serta isi hati dan 
         buah pikiran seseorang yang 
         terlihat dari kejujuran, teliti, rajin, ramah tamah, sabar, dan
         memiliki integritas.
 
      Dari pandangan dan tinjauan /aspek sebagaimana yang
      diuraikan diatas, maka dapat diberi beberapa pengertian
      Koperasi sebagai berikut :

1. Menurut ILO  Koperasi mengandung unsur-unsur :
-Merupakan perkumpilan orang
- Bergabung secara sukarela
- Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama
-Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan
- Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil.
     
2. H.E. Erdman dalam bukunya “ Passing of monopoly as an aim of Cooperatives” mengemukakan definisi Koperasi Sbb:
- Melayani anggota anggotanya
- Kebijaksanaan dasar dan pemilihan pengurus diputuskan di dalam rapat umum anggota
- Pengurus bertanggungjawab atas pengelolaan usaha secara efisien dan efektif
- Tiap tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota
- Anggota adalah pemilik satu satunya dari perusahaan
- Para anggota menyediakan modal yang diperlukan
- Koperasi membayar yang tetap dibatasi oleh peraturan yang berlaku
- Keuntungan bersihnya dikembalikan kepada anggotanya dalam bentuk pembayaran kembali /sisa hasil usaha.
- Apabila Koperasi mengalami kerugian maka setiap anggota memikul rugi tersebut sesuai dengan dana yang dibayarkannya kepada Koperasi.

3. Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatakan : Koperasi   Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan 
    orang orang atau badan badan hokum Koperasi yang
    merupakan tata susuna ekonomi sebagai usaha bersama
    berdasar atas asas kekeluargaan.
    


III.   PERANAN KOPERASI
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, banyak melakukan peranan dan kegiatan dalam masyarakat.
Adapun peranan yang dapat dilakukan oleh Koperasi dalam masyarakat, meliputi:

1. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
Dengan mempersatukah tenaga, pikiran dan kemampuan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi, maka ini merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam melakukan peranannya memersatukan usaha bersama ini, maka banyak jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Koperasi.

2. Koperasi membantu meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya maupun masyarakat.
Dengan melalui Koperasi biaya yang dikeluarkan (khususnya biaya transportasi) akan dapat dihemat bila dibandingkan dengan membeli barang itu secara sendiri-sendiri ke pasar yang jaraknya relatif jauh dari tempat tinggalnya.
Ini berarti bahwa anggota masih mempunyai uang lebih untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Selain itu Koperasi dapat melakukan penjualan bersama atas produk yang dihasilkan para anggota. Dalam hal ini Koperasi dapat mencari pembeli yang sanggup membeli dengan harga yang lebih tinggi dan tidak perlu menjual kepada tengkulak yang sering menekan harga. Dengan demikian para anggota dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Misalnya Koperasi bagi para petani Koperasi dapat menjual barang-barang kebutuhan anggota berupa kebutuhan pokok/rumah tangga, alat-alat pertanian, bibit, pupuk, pembasmi hama dan lain-lain.
Demikian juga Koperasi dapat membeli produk dari petani yang selanjutnya dijual kepada pihak yang menawarkan harga yang lebih tinggi.

3. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Orang-orang yang bersatu dalam Koperasi bertekad untuk melakukan suatu usaha guna mencapai kepentingan bersama
Setiap usaha dan kegiatan ini memungkinkan terbukanya peluang bagi lapangan kerja baru, karena Koperasi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi tersebut.

4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
Peranan Koperasi yang dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya, pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup anggotanya pula. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, berarti anggota Koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang dan ini akan memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Ini berarti tingkat penghidupannya akan lebih baik.

5. Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya , tentunya Koperasi tidak terlepas dari para anggota nya. Agar para anggota dan masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Koperasi, maka Koperasi juga memberikan pendidikan-pendidikan dalam bentuk latihan-latihan keterampilan dalam bidang usaha yang digeluti para anggotanya. Demikian juga pengetahuan tentang cara-cara berorganisasi dalam bidang perkoperasian.

6. Koperasi berperanan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Kehidupan ekonomi dimaksudkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Sedangkan demokrasi mengandung arti menurut suara rakyat banyak.
Dalam kegiatannya, Koperasi berti ndak bukan atas kemauan pengurus atau segolongan orang tertentu, tetapi atas kehendak dan keinginan para anggotanya. Kehendak dan keinginan para anggota ini diputuskan dalam satu Rapat Anggota dan disini para anggota menetapkan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai dan harus dilaksanakan oleh Koperasi.

Dengan kata lain bahwa Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitikbertakan pada perusahaan kecil, untuk memampukan mereka agar dapat berbuat lebih banyak dan berkembang menjadi usaha kerja berskala besar.

  


IV. PRINSIP/SENDI DASAR KOPERASI

Prinsip atau sendi dasar merupakan pedoman bekerja dalam berorganisasi mengembangkan usaha Koperasi.
Untuk melaksanakan cita-cita mencapai kemakmuran dan keadilan, tentunya Koperasi harus berdiri diatas prinsip/sendi dasar yang nyata dan telah teruji keandalannya. Prinsip/Sendi dasar Koperasi bagi Koperasi Indonesia dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum di Indonesia yaitu kekeluargaan dan kegotong royongan.
Prinsip/Sendi dasar Koperasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- sukarela berarti bahwa orang bebas untuk menjadi anggota Koperasi tanpa perintah atau paksaan, melainkan didorong oleh kesadaran dan keyakinan, bahwa melalui Koperasi orang akan memperoleh manfaat sebesar-besarnya, material, mental dan spiritual.
- terbuka untuk setiap orang mengandung arti bahwa Koperasi tidak mengadakan perbedaan/diskriminasi antara kelamin, a gama, suku,  kaya-miskin, aliran politik. Yang dijadikan ukuran han yalah segi moral dan kepentingan ekonomis dari calon anggota terhadap tujuan Koperasi.

2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
Perkumpulan Koperasi itu didirikan oleh para anggotanya dalam suatu Rapat Anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian, maka Koperasi itu adalah milik anggota (dari oleh dan untuk anggota). Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan Koperasi itu diambil dalam Rapat Anggota dan mengikat semua anggota. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dan masing-masing hanya mempunyai satu suara dan besar kecilnya iuran/simpanan tidak mempengaruhi jumlah hak suara.

3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang dalam melaksanakan kegiatannya ditujukan untuk melayani manusia (yang meliputi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam usaha memberikan pelayanan itu akan timbul suatu keuntungan maupun kerugian. Keuntungan didalam Koperasi disebut juga dengan istilah "Sisa Hasil Usaha". Karena yang berjasa menghasilkan sisa hasil usaha tersebut adalah anggota khususnya dan masyarakat umumnya, maka sisa hasil usaha itu patutlah untuk dibagikan, yang cara pembagiannya didasarkan pada jasa para anggota dan masyarakat dalam kegiatan penghidupan Koperasi itu.

4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
Modal Koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal Koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial), maka tidak pada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam Koperasi dan dipinjamkan kepada anggota untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu bunga atas modal itu dibatasi, dan pada umumnya setinggi-tingginya sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.

5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena perkumpulan Koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraannya, maka dengan sendirinya Koperasi itu melayani anggotanya secara khusus. Akan tetapi karena Koperasi itu merupakan organisasi ekonomi yang berwatak sosial maka Koperasi harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.

6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
Perkumpulan Koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota. Oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan Koperasi harus terbuka bagi setiap anggota. Setiap anggota berhak mengetahui keadaan perkumpulan dan keadaan usaha serta pembukuan dari Koperasinya. Namun sifat keterbukaan itu tidak berlaku bagi orang luar yang bukan anggota.

7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Pengertian percaya pada diri sendiri mengandung satu falsafah bahwa kita harus menyandarkan diri pada kekuatan sendiri atau minimal tidak bersandar pada bantuan pihak lain. Dalam hubungan ini, maka percaya pada diri sendiri harus tampak dalam swadaya, swakerta dan Swasembada .
Swadaya berarti mampu menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Swakerta berarti kekuatan untuk berdiri diatas kaki sendiri, dengan mempersatukan karya-karya masing-masing anggota.
Swasembada berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antaranggota.

V.  LANDASAN KOPERASI INDONESIA

Mengenal setiap organisasi harus mengetahui latar belakang dan dasar-dasar pemikiran yang melandasi organisasi itu. Karenanya setiap orang lebih-lebih warga Koperasi bahkan yang lebih tinggi lagi pimpinan organisasi Koperasi diharapkan mengetahui lebih dalam tentang Landasan Koperasi.
Khususnya Koperasi di Indonesia, terdapat tiga landasan yang penting, yakni:
1. Landasan Idiil,
2. Landasan Strukturil dan
3. Landasan Mental.


1. Landasan Idiil
Idiil berasaI dari kata "Idea"  dalam bahasa Inggris, yang berarti "gagasan" atau "cita-cita”. Yang dimaksud Iandasan idiil Koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita Koperasi. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan yang berusaha di bidang perekonomian rakyat, hak hidupnya di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam usaha mencapai cita-cita tersebut, Koperasi berlandaskan pada ajaran Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian landasan idiil Koperasi adalah Pancasila. Dengan landasan Pancasila inilah, maka setiap warga Koperasi di dorong untuk mendalami, menghayati dan mengamalkan ke lima sila dalam Pancasila itu. Tiap sila di dalam Pancasila dapat diterapkan di dalam Koperasi untuk dilaksanakan dan diamalkan. Jadi bukan hanya merupakan cita-cita belaka.
Cara menerapkan dan mengamalkan Pancasila dalam Koperasi adalah sebagai berikut:

1.1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila ini mewajibkan kepada anggota Koperasi untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan ini dapat diamalkan dalam organisasi Koperasi, yaitu Koperasi terbuka menerima anggota untuk semua penganut agama.
Setiap anggota menghormati satu dengan yang lain kepada agama yang dianut oleh masing-masing anggota. Disini Koperasi di dorong untuk menciptakan iklim di antara anggota Koperasi dan anggota masyarakat adanya kerukunan kehidupan agama. Bahwa di dalam ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa ini tiap anggota diajar untuk selalu hidup dalam kejujuran. Sebab tidak ada ajaran agama yang memerintahkan umatnya untuk berbuat tidak jujur. Kejujuran ini sangat penting dalam menjalankan Koperasi, bahkan menjadi kunci sukses pada Koperasi. Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam ajarannya mendorong Koperasi untuk tidak melakukan korupsi dan perbuatan-perbuatan tidak jujur dengan melanggar hukum.

1.2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini tidak bisa dipisahkan dengan sila yang pertama, bahwa sesungguhnya kehidupan di dalam Koperasi pada hakekatnya adalah mengurus masalah kemanusiaan. Manusia sebagai umat Tuhan mempunyai kedudukan yang sama.
Tuhan tidak membedakan umat laki-laki ataupun perempuan, kaya dan miskin, warna kulit serta hak dan kewajiban. Oleh karena itu, di dalam Koperasi asas kekeluargaan lebih ditonjolkan. Tiap anggota diperlakukan sama di dalam memenuhi kewajiban maupun menuntut haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

1.3. Sila Persatuan Indonesia
Indonesia terdiri dari ribuan pulau, berbagai suku bangsa dengan berbagai macam bahasa, demikian pula adat istiadat dan kebudayaan. Untuk menjaga keutuhan bangsa, di dalam Koperasi tercermin asas dan sendi dasar Koperasi yang tidak mengenal perbedaan agama, aliran politik dan suku bangsa.

1.4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini mencerminkan suatu kehidupan demokrasi di dalam Koperasi. Demokrasi adalah demokrasi di dalam Pancasila yaitu lebih mementingkan musyawarah dan mufakat dalam memutuskan sesuatu. Anggota berhak memberikan suara untuk turut aktif membahas sesuatu rencana usaha organisasi. Dalam musyawarah untuk mufakat lebih dititikberatkan mendapatkan kebulatan dengan menghasilkan konsesus dalam mencapai penyelesaian agar semua anggota dapat menerima tanpa ada yang keberatan. Pemungutan suara perlu dihindarkan bila tidak terpaksa, karena pemungutan suara dapat mengandung unsur demokrasi yang liberal, yakni suara terbanyak yang menang. Dalam musyawarah dihindari adanya kompromi bila kompromi ini akan menimbulkan ketidakpuasan di luar rapat.
Karena itu di dalam Koperasi, demokrasi Pancasila dilaksanakan sepenuhnya, bahkan kekuasaan tertinggi ada pada tangan Rapat Anggota.

1.5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini memerlukan pertimbangan tertentu. Bahkan dalam rangka mencapai keadilan perlu dipertimbangkan kepentingan anggota dan masyarakat. Sila kelima ini sangat cocok di dalam sistem yang dianut Koperasi untuk memberikan pemerataan dan keadilan kepada anggota.

Pelaksanaannya di dalam Koperasi antara lain :
- Koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungannya.
- Sisa hasil usaha Koperasi sebagian disisihkan untuk dana sosial dan dana pembangunan masyarakat sekitarnya.
- Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dibagi atas dasar besarnya jasa yang telah disumbangkan oleh masing-masing anggota.

2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud landasan strukturil Koperasi adalah tempat berpijak Koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat. Tata kehidupan masyarakat di dalam suatu Negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonedia Tahun 1945. Karena Koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil Koperasi di Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memuat pokok dasar yang menyangkut tata kehidupan ekonomi bangsa Indonesia seperti yang tercantum di dalam pasal 33 khususnya ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut : “Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”, yang artinya adalah: “Kemakmuran masyarakatlah yang dipentingkan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”.

3. Landasan Mental
Berbicara tentang mental, maka Koperasi perlu mempunyai landasan mental yang sehat. Mental yang sehat dapat dilihat dari sikap dan tingkah laku yang mencerminkan isi hati dan buah pikiran seseorang, antara lain : jujur, teliti, rajin, ramah tamah, sabar dan lain sebagainya yang sesuai dengan jiwa gotong royong. Mental setia kawan menjadi landasan untuk menjaga agar Koperasi kokoh kuat untuk menghadapi permasalahan yang bakal timbul baik dari dalam organisasi ataupun dari luar Koperasi. Karenanya kesadaran berpribadi perlu ditanamkan di dalam tiap anggota Koperasi agar harga diri dan percaya pada diri sendiri selalu dipegang oleh setiap warga Koperasi.

VI.   LAMBANG KOPERASI  INDONESIA

       Perbedaan lambang Koperasi Indonesia yang baru dan               
       yang lama.
       1. LAMBANG KOPERASI YANG BARU.




Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan Koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks “KOPERASI  INDONESIA” memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : KOPERASI  INDONESIA yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia

     




 2. LAMBANG KOPERASI INDONESIA YANG LAMA





Lambang Koperasi Indonesia lama memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh Koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar Kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal Koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
VII  PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERKUMPULAN LAINNYA

Sebagai suatu perkumpulan/organisasi ekonomi yang berwatak sosial, maka dapatlah disebutkan bahwa perkumpulan Koperasi adalah suatu perkumpulan yang memperjuangkan cita-cita yaitu keadilan sosial dan kemakmuran, namun di pihak lain bertujuan agar cita-cita itu dapat diwujudkan secara nyata yaitu terbentuk dalam satu usaha bidang ekonomi (organisasi ekonomi). Masing-masing segi/aspek itu mempunyai persyaratan sendiri-sendiri yang mungkin satu sama lain saling bertentangan, namun kedua sisi/kepentingan atau aspek yang saling bertentangan itu harus dipadukan dalam perkumpulan Koperasi.
Untuk tidak menimbulkan kesalah fahaman dalam melihat antara perkumpulan Koperasi dengan perkumpulan Sosial/Gotong royong dan Badan Usaha bukan Koperasi, maka di bawah ini dikemukakan perbedaan antara Koperasi dengan kedua perkumpulan lainnnya (Perkumpulan sosial/Gotong royong dan Badan Usaha bukan Koperasi) yaitu :


 Koperasi Perkumpulan
Sosial/Gotong royong
1. Dasar dan Tujuan - Atas pandangan perekonomian baru, yang bertujuan secara tetap dan terus menerus - Atas dasar adat atau kebiasaan lama yang bertujuan sementara
2. Tata kerja - Dinamis, rasional, setiap waktu dapat diadakan perubahan sesuai dengan tuntutan kemajuan - Statis dan tradisional kegiatannya relative tidak berubah dari masa ke masa dan biasanya hanya meneruskan kebiasaan yang dilakukan leluhur
3. Keanggotaan - Berdasarkan suka rela dan kesadaran - Ada unsur paksaan
4. Organisasi - Teratur, lengkap dengan : susunan pengurus, daftar anggota, AD/ART Program kerja - Tidak teratur, tidak jelas siapa pengurusnya, berapa anggotanya, bagaimana peraturannya/tata tertib



 Koperasi Badan Usaha bukan Koperasi
1. Dasar pendirian dan tujuan: - Berdasarkan kesamaan cita-cita mencapai kesejahteraan bersama dan atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan - Untuk mengejar laba sebesar-besarnya
2. Sifat keanggotaan - Terbuka dan sukarela - Ada pembatasan-pembatasan
3. Kekuasaan Tertinggi : - Pada Rapat Anggota - Pada Rapat Pesero Saham
4. Hak suara dalam rapat : - Satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain - Seorang pemegang saham dapat mempunyai lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimilikinya
5. Pembagian keuntungan : - Atas dasar besar kecilnya jasa masing-masing anggota - Berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan dalam perusahaan
6. Tingkat bunga atas modal : - Dibatasi  - Tidak dibatasi, and disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk mencapai laba sebesar-besarnya
7. Usaha dan ketatalaksana an : - Bersifat terbuka bagi seluruh anggota - Dibatasi hanya kepada pengurus perusahan bahkan kadang-kadang dirahasiakan
8. Perhatian kepada masyarakat : - Memperhatikan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan kegiatan sosial lainnya, di samping melakukan kegiatan pokoknya dalam ekonomi - Disesuaikan dengan kepentingan perusahan sendiri
9. Dasar keyakinan usaha : - Kepercayaan kepada kekuatan dan usaha, hasil karya dan kemampuan sendiri - Keyakinan akan kemampuan sendiri dan kekuatan modal
10. Modal : - Diperoleh dari simpanan anggota - Diperoleh dari penjualan saham-saham
11. Sikap terhadap pasar : - Saling kerjasama sesame Koperasi - Saling bersaing antara satu dengan lainnya
12. Kedudukan hukum : - Badan Hukum melalui Departemen Koperasi - Badan Hukum melalui Departemen Hukum dan HAM


VIII.ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
       (AD/ART) KOPERASI

Koperasi sebagai suatu organisasi dalam melaksanakan tugasnya bersandar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman dari organisasi itu, yang di dalamnya berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban semua unsure yang ada pada Koperasi. AD/ART ini baru dapat diterima sebagai pedoman kalau sudah disetujui oleh Rapat Anggota. Dengan demikian semua unsur dan bagian dari Koperasi itu harus memahami betul-betul akan AD/ART itu.
Anggaran Dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi, tatalaksana dan kegiatan usaha suatu Koperasi dan yang merupakan dasar tata kehidupan koperasi yang bersangkutan.
Anggaran Dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berdirinya Koperasi, termasuk dalam kaitannya dengan usaha memperoleh pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Anggaran Dasar sebagai suatu ketentuan mengandung beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Untuk menunjukkan adanya kejelasan tata kehidupan Koperasi yang bersangkutan.
2. Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan Koperasi tersebut.
3. Untuk menghindarkan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi.
4. Untuk memberikan kepastian hukum, bahwa benar-benar telah terbentuk sutu Koperasi sebagai Badan Hukum.
5. Sebagai dasar bagi pengurusan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam Koperasi yang bersangkutan, seperti Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus lainnya.

Agar dalam pembuatan Anggaran Dasar suatu Koperasi sesuai dengan yang diharapkan, maka di dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan materi atau isi pokok sebagai berikut:
1. Nama, pekerjaan dan tempat Koperasi yang bersangkutan, karena kepada merekalah Rapat Anggota memberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar Koperasi tersebut.
2. Nama lengkap dan nama singkatan dari Koperasi yang bersangkutan. Ini menunjukkan identitasnya Koperasi jenis apa.
3. Tempat kedudukan Koperasi dan luas daerah kerjanya. Ini juga untuk menunjukkan identitasnya sebagai organisasi yang melaksanakan kegiatan ekonomi serta dalam hubungannya ke luar dengan pihak-pihak l ain.
4. Maksud dan tujuan koperasi.
Harus disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan para anggotanya.
5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Sesuai dengan maksud tujuan Koperasi yang bersangkutan.
6. Syarat-syarat keanggotaan dan Kepengurusan Koperasi.
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, tugas dan sanksi dari para anggota, Pengurus Badan Pemeriksa dan para pelaksana lainnya.
8. Ketentuan mengenai rapat anggota, rapat Pengurus dan Badan Pemeriksa.
9. Ketentuan-ketentuan mengenai permodalan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota.
10. Ketentuan tentang pembubaran Koperasi dan sisa kekayaan apabila Koperasi dibubarkan.

IX. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Sebagai suatu lembaga ekonomi, tentunya Koperasi memerlukan faktor-faktor produksi. Agar seluruh faktor-faktor produksi yang ada dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka harus ada manajemen yang baik.
Pada umumnya manajemen gerakan Koperasi di Indonesia, menganut struktur organisasi sebagai bagan berikut:


Bagan yang tertera diatas merupakan bagan organisasi yang ideal. Disini terlihat bahwa Rapat Anggota merupakan unsur yang mempunyai kedudukan tertinggi. Dibawahnya Pengurus yang diangkat oleh Rapat Anggota. Pengurus tersebut bertanggung jawab kepada Rapat Anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan atas hak dan kewajiban yang dilimpahkan Rapat Anggota.
Pengawas diangkat oleh Rapat Anggota, yang berarti mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Rapat Anggota. Manager diangkat oleh Pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban. Manager bertanggung jawab kepada pengurus. Pegawai diangkat oleh Manager dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban. Pegawai bertanggung jawab kepada manajer.

X. ALAT KELENGKAPAN KOPERASI

Manajemen Koperasi mempunyai tiga unsur pokok yang biasa disebut dengan Alat kelengkapan organisasi, yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas


1. Rapat Anggota

Koperasi merupakan lembaga yang demokratis. Rapat Anggota dapat dianggap sebagai badan legislatifnya, yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Koperasi itu. Untuk mencapai asas demokrasi itu, para anggota harus mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dalam membicarakan hal-hal yang menyangkut Koperasinya. Di samping itu para anggota mempunyai pula hak untuk mengawasi pelaksanaan usaha Koperasinya. Dengan sendirinya kepada para anggota harus diberikan segala kemungkinan untuk menggunakan semua fasilitas yang ada untuk menyatakan pendapatnya. Hal semacam ini benar-benar harus dilaksanakan. Jikalau sampai tidak terlaksana akan mengakibatkan para anggota tidak tahu akan hak-hak dan kewajibannya. Lebi h-lebih kalau komunikasi antara anggota dengan unsur-unsur lain dalam menejemen Koperasi tidak lancar, akan mengakibatkan para anggota menjadi apatis. Apatisme dari pihak anggota dapat berakiba t kehancuran total Koperasi.
Koperasi merupakan organisasi yang didirikan oleh para anggota, dipimpin oleh para anggota dan dijalankan untuk para anggota pula. Arti para anggota disini adalah anggota yang merupakan satu kesatuan dalam wadah Rapat Anggota. Para anggota harus aktif dan harus dapat menyatakan pendapatnya dengan bebas. Untuk menjamin kebebasan itu, maka pada waktu diadakan pemungutan suara semua anggota seharusnya hadir. Pemberian suara tanpa hadir, yang biasanya disebut “proxy”, dilarang. Akan tetapi peraturan ini tidak ketat benar. Ada perkecualiannya. Dalam hal-hal tertentu yang sangat penting dan diketahui oleh anggota-anggota lainnya, suaranya dapat dikirim per pos.
Sebagai unsur manajemen. Rapat Anggota mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Rapat Anggota berhak mengangkat Pengurus dan juga memecatnya. Pengangkatan Pengurus ini merupakan suatu kewajiban yang berat. Pengurus harus dipilih dari para anggota yang jujur, mempunyai jiwa kepemimpinan, mempunyai kemampuan dan kebijaksanaan dalam usaha, Pengurus harus dapat bekerja ekonomis.
Biasanya pemilihan anggota Pengurus ini dianggap mudah dan dianggap sepele. Orang yang pandai bicara, banyak janjinya atau orang tidak sibuk sehari-harinya dipilih menjadi anggota Pengurus. Tidak boleh dilupakan, bahwa kesalahan dalam pemilihan Pengurus merupakan kesalahan yang fatal, justru syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota Pengurus itu sendiri sudah cukup berat.


 Rapat Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Menerima dan merubah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus.
3. Menyetujui atau menolak pinjaman, menambah atau mengurangi permodalan, mengurangi biaya pelaksanaan usaha, menentkan peraturan pelaksanaan atau penanda-tanganan kontrak antara angota dengan Koperasi.
4. Memerintahkan Pengurus, Pegawai, ataupun perwakilan-perwakilannya untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasae, Anggaran Rumah Tangga, maupun untuk melaksanakan kontrak-kontrak yang telah disepakati.
5. Menyuruh Pengurus dan Pegawai untuk bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan karena melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
6. Mengangkat Panitia yang kompeten untuk memeriksa catatan-catatan dan mengaudit pembukuan Koperasi.
7. Memeriksa laporan tahunan Koperasi.
8. Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi.
9. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
10. Pembagian sisa hasil usaha
11. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
12. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Perlu diperhatikan, bahwa para anggota jangan sampai turut campur secara mendetail mengenai administrasi Koperasi yang dijalankan oleh manajer dan pegawainya. Manajer dan wakilnya adalah orang upahan yang hanya bertanggung jawab kepada Pengurus.

2. Pengurus

Pengurus sebagai unsure manajemen kedua dalam urutannya, bertanggung jawab sebagai badan yang memimpin Koperasi. Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar usaha yang telah ditentukan oleh Rapat Anggota dan tercantum dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Jadi dapat dikatakan, bahwa pada dasarnya Penguruslah yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan yang akan dikerjakan bersama bagi Koperasi Primer dan mungkin oleh manajer beserta para pegawainya bagi Koperasi ekunder.

 Tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban Pengurus adalah :
1. Menentukan pelaksanaan atau jalannya Koperasi.
2. Harus selalu berusaha mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara Koperasi dengan para anggotanya.
3. Memberi penerangan kepada anggota agar minat mereka kepada Koperasinya dapat dipelihara dengan baik. Di samping itu harus selalu berusaha menjaga keutuhan jiwa Koperasi mereka.
4. Mewakili Koperasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karenanya Pengurus mengesahkan secara hokum semua perjanjian dan kontrak-kontrak penting yang dilaksanakan oleh Koperasi dengan menyatakan persetujuan formalnya.
5. Pengurus bertanggung jawab atas segala utang-piutang Koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6. Pengurus mengawasi gerak dan jalannya  Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Koperasi dan agar Koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan Koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan makin stabil.
8. Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menetukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.

Disamping kewajiban-kewajiban tersebut di atas, Pengurus mempunyai hak-hak yang berikut :
1. Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh Rapat Anggota maupun tidak.
2. Mengangkat atau memecat manajer.
3. Di dalam Koperasi Primer seorang anggota Pengurus hanya mempunyai hak satu suara. Akan tetapi pada Koperasi Sekunder hak suaranya dapat lebih besar dari satu.

Dalam rangka mengadakan pembinaan anggota, Pengurus dapat mengangkat orang-orang yang diberi tugas khusus untuk maksud itu, yang biasanya dinamakan Panitia, misalnya Panitia Pembinaan. Anggota Panitia Pendidikan dan Penyuluhan, Panitia Perkreditan dan sebagainya.

Pengurus juga mempunyai tugas merencanakan jalannya Koperasi dengan jalan :
1. Pengurus merencanakan hari depan Koperasi dengan jalan :
a. Menyampaikan kepada para karyawan dan petugas makna yang terkandung di dalam asas dan sendiri dasar Koperasi.
b. Selalu berikhtiar agar dapat mempertahankan tujuannya dan memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya. Selain itu Pengurus juga berikhtiar menciptakan iklim kerja yang dapat memberi kepuasan kepada para karyawan.
c. Pengurus menyetujui kebijaksanaan Koperasi yang dapat memberikan garis bimbingan kepada manajer, sehingga ia dapat mengambil keputusan-keputusan dengan konsisten dalam situasi yang timbul. Dengan adanya suatu kebijaksanaan yang disitematisasi dengan baik, maka Pengurus memberi kebebasan kepada manajer menyusun dan melaksanakan suatu manajemen yang kreatif.
d. Pengurus mempersiapkan kemudahan dan keringanan yang dibutuhkan para anggota dan menyediakan pembiayaan yang diperlukan.

2. Pengurus menyediakan sumber-sumber yang diperlukan.
a. Pengurus berikhtiar agar dana cukup tersedia guna mempersiapkan usaha Koperasi dan menjamin modal tambahan dapat diperoleh bilamana diperlukan.
b. Pengurus menyediakan manajer yang memenuhi syarat (qualified) dan menetapkan gajinya. Pengurus juga memberi kesempatan yang cukup kepadanya untuk memperoleh pendidikan lanjutan dalam bidang pengembangan teknologi dan teknik-teknik manajemen.
c. Pengurus mengambil prakarsa guna mempertahankan dan mengembangkan dukungan dari anggota dan masyarakat.
d. Pengurus mengadakan rapat-rapat berkala secara teratur guna melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pengurus mempelajari laporan-laporan dan bertukar pikiran mengenai tugas-tugas pelaksanaan usaha dan menanggapi secara aktif saran-saran yang dikemukakan oleh manajer.

3. Pengurus melaksanakan pengawasan (control)
a. Karena pengurus harus mempertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota mengenai hasil-hasil Koperasi, maka ia harus melaksanakan pengawasan yang teratur agar dapat menilai hasil-hasil akhir Koperasi. Penilaian tersebut hanya mungkin melalui laporan-laporan, tinjauan-tinjauan (review), hasil pemeriksaan (audit), penghargaan (appraisal) dan studi kasus.
b. Pengurus mempelajari laporan-laporan dan pernyataan-pernyataan guna menentukan kemajuan Koperasi. Pengurus juga menetapkan target perkembangan Koperasi.
c. Pengurus mengadakan perubahan-perubahan dalam rencana (kalau dipandang perlu) disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan, serta kondisi-kondisi yang sedang berjalan.
d. Pengurus dapat minta bantuan dari luar (angkutan, banker, ahli hukum) guna membantu mereka dalam memecahkan persoalan atau mengambil keputusan-keputusan penting.
e. Sebagai pertanggung-jawabannya, Pengurus harus menyusun suatu laporan lengkap mengenai perkembangan Koperasi kepada Rapat Anggota tahunan.

Demikian berat tugas Pengurus, sehingga tidak setiap orang mampu menjadi Pengurus. Sebetulnya telah diasumsikan, bahwa orang-orang yang terpilih sebagai anggota Pengurus adalah orang-orang yang jujur mempunyai jiwa kepemimpinan, mempunyai kemampuan bekerja juga kemampuan membina Koperasi sesuai dengan prosedur ekonomi pada Koperasinya. Di dalam praktek seringkali terdapat anggota Pengurus yang dipilih (lebih-lebih pada waktu pendirian Koperasi), karena kepandaiannya berbicara atau yang banyak waktu senggangnya. Pengurus semacam ini tidak tepat dan tidak akan dapat bertahan lama. Hal ini menyebabkan perlu adanya penggantian Pengurus yang sifatnya lebih mantap.


3. Pengawas

Pengawas merupakan salah satu di antara alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi di samping Rapat Anggota dan Pengurus. Pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kehidupan Koperasi termasuk di dalamnya : organisasi, usaha dan kebijaksanaan Pengurus.
Pengawas dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam Rapat Anggota. Pengurus dimungkinkan untuk diangkat bukan dari kalangan Anggota. Akan tetapi Pengawas harus dari Anggota. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Pengawas, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat :
a. Syarat Umum : mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja.
b. Syarat Khusus : biasanya diatur di dalam Anggaran Dasar misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, obyektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada Rapat Anggota.

Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Oleh karena itu Pengawas harus memberikan laporan pemeriksaannya kepada Rapat Anggota. Pengawas harus melaksanakan kewajibannya selaku badan yang bertugas melakukan pemeriksaan. Pengawas wajib merahasiakan hasil pemeriksaannya kepada pihak ketiga. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, keanggotaan Pengawas tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.




XI.  TINGKAT PERKUMPULAN KOPERASI

Sebagaimana diketahui, bahwa orang membentuk Koperasi adalah untuk dapat memenuhi kebutuhannya dengan cara yang lebih mudah, karena apabila dilakukan dengan usaha/cara sendiri-sendiri maka sedikit banyak akan mengalami kesulitan.
Koperasi yang beranggotakan orang-orang ini disebut juga dengan Koperasi Primer.
Apabila Koperasi Primer ini tidak dapat melakukan usaha-usahanya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi Primer ini dapat membentuk Koperasi yang lebih tinggi tingkatnya yang disebut dengan Koperasi Pusat.
Selanjutnya apabila Koperasi Pusat ini juga masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan kegiatannya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi-koperasi Pusat ini dapat membentuk Koperasi yang setingkat lebih tinggi, yang disebut juga dengan Koperasi Gabungan.
Demikian juga apabila Koperasi Gabungan ini masih mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi Gabungan ini dapat membentuk Koperasi, yang disebut dengan Koperasi Induk.

Secara skematis tingkat perkumpulan Koperasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :


Untuk membentuk Koperasi Primer Diperlukan minimal 20 (dua puluh) orang Anggota
Untuk membentuk Koperasi Pusat Diperlukan minimal 5 (lima) Koperasi Primer
Untuk membentuk Koperasi Gabungan Diperlukan minimal 3 (tiga) Koperasi Pusat
Untuk membentuk Koperasi Induk Diperlukan minimal 3 (tiga) Koperasi Gabungan


XII.CARA-CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Syarat-syarat
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendirikan segala macam Koperasi, antara lain terdiri dari :
1. Harus ada rasa solidaritet dan individualitet
- Solidaritet = rasa kepentingan bersama
- Individualitet = rasa penghargaan atas diri sendiri
2. Pendiri harus dipercaya orang dan juga harus mengetahi orang-orang dan keadaan didaerahnya.
3. Orang-orang yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
4. Harus mempunyai tujuan yang tegas dan dapat dijalankan.
5. Harus ada kemauan yang keras untuk bekerja bersama-sama.
6. Bagi orang yang akan masuk menjadi anggota, harus dipilih dan ditilik tentang sifat-sifat batinnya dan dasar-dasar perekonomiannya.
7. Anggota harus mengetahui tentang pengertian dan cara menjalankan hak dan kewajibannya.
8. Bertempat tinggal di satu wilayah tertentu.
9.   Harus ada pengurus yang dapat mengendalikan Koperasi   dengan baik.
10. Pemegang buku harus baik, sempurna dan teliti.
11.   Modal harus cukup, dan sedapat mungkin modal yang diperoleh itu berasal dari lingkungan perkumpulan itu sendiri.
12. Anggota dapat/harus mengetahui segala hal dalam kepengurusan.
13. Harus ada pengawasan dan pemimpin yang baik/ahli.
14. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
15. Harus ada hak hokum.

2. Persiapan mendirikan Koperasi

Persiapan-persiapan untuk mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Ada orang-orangnya yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Untuk mengetahui apakah ada orang-orang yang memenuhi syarat itu, dapat diperoleh keterangan dari Pemerintah/Kepala Desa Setempat.

2. Ada orang-orang yang mempunyai prakarsa untuk mendirikan Koperasi. Mereka biasanya adalah orang-orang yang pernah mendengarkan penerangan dan penyuluhan Koperasi dari Penyuluh Koperasi atau karena cara lain, dan merasa tertarik, kemudian mempunyai minat terhadap Koperasi. Peminat-peminat itu dianjurkan untuk menjadi Panitia Persiapan pendirian Koperasi. Mereka itu mengunjungi orang-orang yang mereka tahu dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Orang-orang itulah terutama yang nanti akan diundang untuk menghadiri rapat pendirian Koperasi.
3. Ada konsep Anggaran Dasar yang disiapkan oleh Panitia persiapan pendirian Koperasi.
Koperasi yang akan didirikan itu adalah perkumpulan orang-orang dan juga sebagai perusahaan bersama. Oleh sebab itu Koperasi harus memiliki peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat anggota-anggotanya, disebut Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu perlu disiapkan oleh Panitia persiapan. Untuk keperluan itu mereka harus datang ke kantor Direktorat Jenderal Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat dan minta pedoman anggaran dasar sebagai contoh. Contoh ini diperlukan agar tidak lupa memasukkan peraturan-peraturan yang diperlukan. Peraturan-peratuan itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Per-koperasian No.12/67. Contoh anggaran dasar itu dapat pula diperoleh dari Penyuluh Koperasi kalau ia datang ke Kecamatan atau desa-desa. Berpedoman pada contoh tersebut maka Panitia membuat konsep anggaran dasar.

4. Disiapkan undangan tertulis atau lisan untuk menghadiri rapat pendirian Koperasi.
Persiapan ke-4 adalah membuat surat undangan Rapat Pendirian Koperasi kepada orang-orang yang akan diajak mendirikan Koperasi.
Baik yang sudah sempat dikunjungi maupun yang belum, mereka semua diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Ada kalanya undangan dalam bentuk surat sulit dimengerti di desa, maka undangan secara lisanpun dapat dilakukan.
Kepala Desa, Kepala Sekolah, Pimpinan Kantor dan Pimpinan Pabrik juga diundang, sebab :
a. Kepala Desa, Kepala Sekolah, Pimpinan Kantor dan Pimpinan Pabrik yang bertanggung jawab tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam lingkungannya termasuk soal Koperasi.
b. Khusus Kepala Desa sebagai pejabat Pemerintah memang mempunyai kewajiban (menurut Undang-undang Koperasi), untuk memajukan Koperasi di desanya. Kalau Koperasi yang didirikan itu meliputi lebih daripada satu desa seperti Koperasi Unit Desa (KUD), maka Kepala Desa-Kepala Desa setempat diundang pula.

Kepala Kantor Koperasi juga diundang untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

3. Jalannya Rapat Pendirian Koperasi
1. Meneliti persiapan.
Sehari sebelum rapat pendirian, maka panitia persiapan pendirian Koperasi meneliti apakah hal-hal yang diperlukan untuk rapat itu telah tersedia, antara lain :
a. Tempat rapat yang sesuai dengan jumlah yang diundang.
b. Alat-alat keperluan rapat seperti : papan tulis, palu untuk pimpinan rapat daftar hadir.
c. Konsep anggaran dasar untuk dibahas dalam rapat.

2. Jalannya rapat pendirian.
Dekat pintu masuk tempat rapat ditempatkan daftar hadir, yaitu sebuah daftar yang mencatat nama-nama dan alamat mereka yang hadir. Maksudnya agar diketahui siapa saja yang menghadiri rapat itu dan apakah cukup peminat terhadap Koperasi.

Tepat pada jam yang telah ditentukan dalam surat undangan, penulis dari panitia persiapan mengumumkan berapakah yang sudah hadir menurut catatan dalam daftar hadir. Jika jumlah tersebut telah mencapai jumlah yang diperlukan (yaitu lebih dari 20 orang), maka dapat ia umumkan bahwa rapat sudah dapat dimulai. Tentu saja di dalam satu Unit Desa jumah petani yang memenuhi syarat akan jauh melebihi 20 orang, dan sebab itu sangat diharapkan agar yang hadir juga akan jauh melebihi jumlah 20 orang itu. Dengan demikian maka Koperasi yang akan didirikan nanti diharapkan memperoleh partisipasi dan dukungan yang sebesar mungkin dari petani di daerah itu.

3. Acara rapat pembukaan.
Kemudian ketua panitia persiapan memimpin rapat. Ia membacakan urutan pokok-pokok yang akan dibicarakan sesuai dengan acara rapat yang telah disiapkan oleh panitia sebagai berikut :

a. Pembukaan
Dalam pembukaan ketua panitia persiapan menerangkan apakah alas an dari beberapa orang untuk membuat undangan rapat tersebut, yaitu antara lain :
- Adanya kepentingan ekonomi yang sama daripada petani di daerah itu.
- Adanya tujuan ekonomi yang sama dari para petani tersebut.
- Adanya minat mencapai tujuan secara bersama-sama.
- Untuk maksud-maksud tersebut telah meminta nasehat dari Pejabat/Penyuluh Koperasi.
b. Persetujuan untuk mendirikan Koperasi
Ketua panitia persiapan meminta kesediaan Pejabat/Penyuluh Koperasi untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Koperasi. Penyuluh Koperasi menerangkan apakah Koperasi dan apa manfaatnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.
c. Persetujuan untuk mendirikan Koperasi
Setelah hadirin mengerti apa manfaat Koperasi itu, maka ditanyakan apakah setuju Koperasi dibentuk. Jika hadirin menyetujuinya maka berarti bahwa Koperasi telah dibentuk. Semua orang yang menyetujui adalah pendiri-pendiri Koperasi yang baru itu. Yang menyetujui dan menjadi pendiri itu sekurang-kurangnya harus 20 orang.
d. Penjelasan dan persetujuan Anggaran Dasar (A.D)
Koperasi yang baru saja dibentuk itu memerlukan peraturan-peraturan supaya jalannya tertib. Peraturan-peraturan itu ialah anggaran dasar. Agar supaya anggaran dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Koperasi, maka pejabat Koperasi/Penyuluh Koperasi diminta memberikan penjelasan-penjelasannya. Setelah jelas, maka dimintakan persetujuan rapat apakah anggaran dasar tersebut dapat disetujui.
e. Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Setelah anggaran dasar disetujui, maka panitia menawarkan kepada rapat untuk memilih pengurus dan pengawas.
Diterangkan, bahwa panitia hanya bertugas untuk sementara saja, yaitu untuk mengundang rapat dan seterusnya memimpin rapat sampai Koperasi mempunyai pengurus. Setelah pengurus terpilih maka panitia dibubarkan dan pengurus mengambil alih pimpinan rapat.
f. Penetapan orang-orang yang akan mendatangani akte pendir ian Koperasi
Penetapan orang-orang yang dikuasakan menandatangani akte pendirian ialah semua orang yang menyetujui Koperasi didirikan.
Kalau jumlah mereka 20 orang, maka pendirinya 20 orang. Jadi akte pendirian/anggaran dasar harus ditandatangani oleh 20 orang pendiri itu, kalau yang mendirikan 150 orang, maka 150 oranglah yang menandatangani akte pendirian itu. Agar supaya akte tidak terlalu penuh dengan tanda tangan, maka rapat pendirian cukup menunjuk 5 orang yang diberi kuasa menandatangani akte pendirian atas nama kawan-kawannya.
g. Penutup
Sebagai acara penutup pengurus mengumumkan, bahwa :
- Rapat pendirian Koperasi telah selesai, dan pengurus akan menyampaikan surat permohonan pengakuan kepada Pejabat Koperasi. Kalau Koperasi itu telah diakui oleh pejabat Koperasi dan didaftarkan dalam buku Daftar Umum di kantornya, maka Koperasi telah diakui resmi berdiri atau Koperasi Badan Hukum.
- Dalam waktu singkat akan diadakan rapat anggota lagi untuk memutuskan rencana kerja dan rencana anggaran belanja, supaya Koperasi dapat bekerja. Kemudian Ketua Pengurus mengumumkan, bahwa rapat ditutup dengan ucapan terima kasih.

4. Langkah-langkah setelah Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah Koperasi terbentuk, maka pengurus mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membuat buku daftar anggota sesuai dengan petunjuk Pejabat Koperasi dan mendaftar semua orang yang telah menyatakan diri sebagai anggota.
2. Membuat buku daftar pengurus sesuai dengan petunjuk Pejabat Koperasi dan mendaftar semua anggota pengurus yang terpilih.
3. Memberitahukan (dengan tertulis) kepada Pemerintah dan pimpinan lingkungan setempat tentang pembentukan Koperasi tersebut, misalnya Pamong Desa dan Pamong Praja, Pimpinan Kantor, Pimpinan Pabrik dan Kepala Sekolah.
4. Menyampaikan surat permohonan pengakuan Badan Hukum Koperasi kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Koperasi setempat.
5. Agar Koperasi dapat mulai bekerja diperlukan angkah-langkah pengurus :
a. Mengadakan pembagian tata kerja para anggota pengurus dan mengatur tanggung jawab masing-masing.
b. Menarik simpanan pokok dari orang-orang yang telah menyatakan diri menjadi anggota Koperasi. Sebelum simpanan pokok dibayar lunas, maka nama mereka dicatat lebih dahulu dalam buku catatan calon anggota.

XIII.JENIS-JENIS KOPERASI

Maksud orang mendirikan Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Berbagai keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
Secara garis besar jenis-jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 5 (lima) golongan, yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi dimaksudkan untuk menyediakan kebutuhan barang-barang anggota.
Dalam hal ini keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya Koperasi Konsumsi ini antara lain :
a. Koperasi dapat membeli barang dalam jumlah yang besar langsung dari pedagang besar/pabrik. Dengan demikian Koperasi memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar, demikian juga dengan mutunya akan lebih baik pula. Dengan demikian para anggota dapat membeli barang dari Koperasi dengan harga yang lebih murah dan mutu yang baik.
b. Dalam hal-hal tertentu, Koperasi Konsumsi dapat membuat sendiri barang-barang yang dibutuhkan anggota.

Syarat-syarat Koperasi Konsumsi :
a) Barang-barang yang dijual hanya terbatas pada jenis-jenis barang tertentu saja.
b) Harus ada toko sebagai tempat penjualan barang.
c) Pengurus harus pandai, bijaksana, dapat dipercaya, loyal, jujur dan mempunyai minat yang besar terhadap Koperasi.
d) Anggota harus setia, mempunyai sifat dan tabiat yang baik serta berminat besar terhadap Koperasi.
e) Modal Koperasi harus dikendalikan secara baik.
f) Penjualan barang harus tunai.
g) Harga barang sama atau lebih rendah dari harga pasar.

2. Koperasi Kredit (Simpan pinjam)
Koperasi Kredit (Simpan pinjam) didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggota memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang ringan. Modal utama Koperasi diperoleh dari simpanan anggota, kemudian dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Dalam hal ini keuntungan-keuntungan/faedah yang dapat diperoleh dari adanya Koperasi Kredit (simpan pinjam) diantara lain :
a. Mendidik orang meminjam dan menggunakan uang pinjaman untuk tujuan yang bermanfaat, hingga terhindar dari pemborosan.
b. Anggota dapat membeli barang yang bermanfaat, produktif dan mendesak tanpa harus menunggu tersedianya uang kontan yang dimiliki.
c. Dapat mempersatukan yang lemah perekonomiannya dan mengubah rasa iri, dengki menjadi rasa bersatu.

Tujuan Koperasi Kredit :
a. Memenuhi kebutuhan kredit dari anggota-anggotanya dengan jalan memberikan pinjaman dengan bunga yang kecil.
b. Menolong anggota dari cengkraman lintah darat.
c. Memajukan kemauan anggota untuk membuang dan memanfaatkan uang dengan baik, mengetahui dasar-dasar perdagangan dan mengerti tentang keuntungan.

Syarat-syarat Koperasi Kredit (Simpan pinjam)
Agar Koperasi Kr


This post first appeared on Morlan Augus Siahaan, please read the originial post: here

Share the post

Ekonomi Koperasi

×

Subscribe to Morlan Augus Siahaan

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×