Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

TERNYATA! Ini Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS Dibawah 35 Tahun

JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pembatasan Usia dalam rekrutmen CPNS mau tidak mau harus dilakukan. Kebijakan ini kata Ridwan juga bukan tanpa alasan.

"Pembatasan usia CPNS 35 tahun sudah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Semua ada sebabnya, bukan tahu-tahunya langsung ditetapkan maksimal 35 tahun," kata Ridwan dilansir jpnncom, Senin (17/6).

Baca juga : Info Lengkap Rincian Formasi, Tenaga Prioritas, Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS
Dia menjelaskan, ada perhitungan-perhitungan aktuaria yang mendasari pembatasan usia maksimal ini. Jika tidak dibatasi pada umur 35 tahun, maka pada saat yang bersangkutan pensiun, tabungan hari tua tidak akan mencukupi. Akibatnya akan membebani PNS yang lain dan negara.

Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS kurang dari lima tahun, pada saat pensiun, uang pensiun bulanan mendapat nol rupiah alias sama saja tidak mendapat pensiun.

"Kan yang rugi PNS itu sendiri. Jadi pemerintah menetapkan batas maksimal 35 tahun itu bukan asal comot, semua ada dasarnya," ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik. Dengan terminologi aparatur sipil negara (ASN), tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. [jp]
Lowongan CPNS


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

TERNYATA! Ini Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS Dibawah 35 Tahun

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×