Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Alhamdulillah.. Ini Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS yang Dijanjikan Jokowi Bulan Depan

JAKARTA--Presiden Jokowi berjanji menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus membayar rapel gaji ke-13 dan ke-14 pada April 2019 mendatang. Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Sebelumnya, baca juga : Ini Syarat Pemberkasan CPNS yang Lulus Seleksi, ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dikutip dari kumparan yang menghitung kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2018 lalu. Bila tahun ini pemerintah menaikkan sebesar 5 persen maka gambaran kasarnya seperti berikut:

  • PNS dengan Golongan I A ditambah 5 persen menjadi Rp 1.560.825 per bulan, sebelumnya Rp 1.486.500 per bulan.
  • PNS dengan Golongan I D ditambah 5 persen menjadi Rp 1.851.780 per bulan, sebelumnya Rp 1.763.600 per bulan.
  • PNS dengan Golongan II A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.022.300 per bulan, sebelumnya Rp 1.926.000 per bulan.
  • PNS dengan Golongan II D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.399.250 per bulan, sebelumnya Rp 2.285.000 per bulan.
  • PNS dengan Golongan III A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.579.535 per bulan, sebelumnya Rp 2.456.700 per bulan.
  • PNS dengan Golongan III D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.920.890 per bulan, sebelumnya Rp 2.781.800 per bulan.
  • PNS dengan Golongan IV A ditambah 5 persen menjadi Rp 3.044.475 per bulan, sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan.
  • PNS dengan Golongan IV E ditambah 5 persen menjadi Rp 3.593.205 per bulan, sebelumnya Rp 3.422.100 per bulan.
Dilihat dari segi fasilitas dan tunjangan profesi, profesi PNS memang cukup menarik. Apalagi dalam waktu dekat, Presiden Jokowi menjanjikan akan ada pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Tentu saja hal ini akan sangat menggiurkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekitar Rp 305,1 triliun.

Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis/ini-daftar-kenaikan-gaji-pokok-pns-yang-dijanjikan-jokowi-1552264696541239871
Tabel Belanja Pegawai


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Alhamdulillah.. Ini Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS yang Dijanjikan Jokowi Bulan Depan

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×