KABAR GURUKU--Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengumumkan hasil pretes PPG 2018. Banyak guru yang dinyatakan lulus namun belum memiliki NUPTK merasa bingung langkah selanjutnya, karena dalam edaran Syarat PPG harus memiliki NUPTK. Baca juga : Kebijakan Baru Pengajuan NUPTK Berdasarkan Penjelasan ULT Kemdikbud
Apa itu NUPTK
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kemendikbud yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Info NUPTK |