JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Baca juga : Putrinya yang Masih SD Jalani Persidngan, Ayah ini Siap Menggantikan Jika Dipenjara
Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah ayat.
Related Articles
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya. Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/09/opo3ew330-divonis-2-tahun-penjara-ahok-ajukan-banding
Ahok |