Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

RESMI... BKN Terbitkan Aturan Soal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta kriteria penetapan tewas bagi aparatur sipil negara (ASN). Baca juga : Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS Dimulai Tahun ini Dengan Satu Syarat Berikut ini

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.

"Sekarang sudah ada Perka BKN yang menetapkan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi ASN. Ini penting karena banyak yang salah tafsir tentang hal ini," kata Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, Sabtu (10/3).

Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, menurut Warli, perka tersebut merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN. UU itu menyatakan BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

"Perka ini sangat penting bagi ASN. Misalnya, saat bertugas ASN mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ada jaminan kerja dan kematian yang harus dibayarkan. Besaran jaminan yang diterima ASN, tergantung jenis penyebabnya," terangnya. Sumber : http://www.jpnn.com/news/lindungi-pns-terbitkan-perka-tentang-kriteria-tewas
Ilustrasi PNS


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

RESMI... BKN Terbitkan Aturan Soal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×