Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mendikbud Larang Guru Buka Jasa Les, Begini Tanggapan PGRI dan FSGI

Mendikbud Muhadjir Effendy usai pembukaan World Culture Forum (WCF) 2016 di Nusa Dua, Badung, Bali (13/10) menyampaikan terkait dengan guru yang membuka jasa les, menurut Muhadjir itu tidak benar. Baginya pembelajaran materi apapun sebaiknya selesai di kelas. Jika masih ada siswa yang merasa kurang memahami, ya dipecahkan atau dilakukan pengayaan di kelas.

”Bukan membuka jasa les sore hari setelah pulang sekolah,” tandasnya. Menurutnya banyaknya guru yang membuka jasa les, tidak sejalan dengan kebijakan larangan memberikan PR. Tujuan melarang memberikan PR supaya anak memili waktu berkumpul lebih maksimal dengan orantuanya. Tidak lagi terbebani dengan PR maupun jam les.

Baca juga : Mendikbud Tegaskan Guru PNS yang Mengajar di Sekolah Swasta Tidak akan Ditarik
Sementara itu, menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, guru seharusnya tetap memegang etika ketika membuka jasa les. Diantara etika itu adalah tidak membuka jasa les untuk anak didik di kelas yang diampu. Sebab jika ini terjadi, bisa terjadi konflik kepentingan antara guru dan siswa.

Diantaranya adalah guru tidak lagi objektif dalam memberikan nilai kepada siswanya. Dia khawatir siswa yang ikut les mendapatkan nilai bagus. Sementara siswa yang tidak ikut les ke dirinya, mendapatkan nilai jelek.

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi medukung larangan guru membuka jasa les. Dia menuturkan, guru diharapkan berfokus mengajar di sekolah. ”Sebaiknya guru memang tidak membuka les,” jelasnya.

Sumber : http://radarpekalongan.com/51253/guru-dilarang-pakai-lks-dan-membuka-jasa-les/
Mendikbud Muhadjir Effendi


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Mendikbud Larang Guru Buka Jasa Les, Begini Tanggapan PGRI dan FSGI

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×